Manado, SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menjawab keresahan warga terkait nominal kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026, dengan menyiapkan penyusunan draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang segera akan diberlakukan.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur YSK kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Gubernur Yulius memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.
“Saat ini, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan,” jelasnya.
Terbaru, untuk lebih meyakinkan warga, Gubernur Yulius melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sulut, Denny Mangala, untuk menyampaikan keterangan pers terkait tidak naiknya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut tahun 2026.
“Jadi Bapak Gubernur sudah memberikan petunjuk, bahwa untuk kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, terhitung mulai besok, itu kembali normal. Jadi mulai besok tak ada lagi kenaikan pajak kendaraan bermotor, itu yang pertama,” tandas Denny Mangala dalam suatu wawancara eksklusif yang digelar di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (7/1/2026).
Tidak hanya itu, Gubernur Yulius juga menyampaikan dihapusnya pajak progresif dan bebas pajak mutasi tahun pertama untuk plat kendaraan luar daerah.
“Yang kedua, pemilik-pemilik kendaraan yang sudah lebih dari satu, artinya pajak progresif, itu bapak Gubernur memberikan bebas pajak progresif,” ucap Mangala.
“Baru, ada yang ketiga juga. Kendaraan yang dari luar daerah, yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, mereka juga diberi pembebasan pokok PKB, kembali normal, yang mau mutasi disini, satu kali, hanya satu kali,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026, dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah sepihak tanpa dasar regulasi yang jelas.
Menurut June, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kalau sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.
Namun demikian, June menyampaikan, bahwa Bapenda Sulut masih menunggu kebijakan lanjutan, baik dari pemerintah pusat maupun keputusan resmi Gubernur Sulut.
“Jika kembali diterbitkan edaran pengendalian, maka kebijakan penyesuaian akan dilakukan agar nominal PKB tetap berada pada kisaran wajar, tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 dan 2025” ujarnya.
















