Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBisnis & EkonomiPemprov Sulut

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Pajak Ranmor Sulut Tidak Naik, Bebas Pajak Progresif dan Mutasi 

×

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Pajak Ranmor Sulut Tidak Naik, Bebas Pajak Progresif dan Mutasi 

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menjawab keresahan warga terkait nominal kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026, dengan menyiapkan penyusunan draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang segera akan diberlakukan.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur YSK kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Example 300x600

Gubernur Yulius memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.

“Saat ini, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan,” jelasnya.

Baca juga:   Gubernur Sulut Lepas 180 Pemudik Gratis ke Gorontalo, Siapkan Tambahan Dua Bus

Terbaru, untuk lebih meyakinkan warga, Gubernur Yulius melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sulut, Denny Mangala, untuk menyampaikan keterangan pers terkait tidak naiknya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut tahun 2026.

“Jadi Bapak Gubernur sudah memberikan petunjuk, bahwa untuk kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, terhitung mulai besok, itu kembali normal. Jadi mulai besok tak ada lagi kenaikan pajak kendaraan bermotor, itu yang pertama,” tandas Denny Mangala dalam suatu wawancara eksklusif yang digelar di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (7/1/2026).

Tidak hanya itu, Gubernur Yulius juga menyampaikan dihapusnya pajak progresif dan bebas pajak mutasi tahun pertama untuk plat kendaraan luar daerah.

“Yang kedua, pemilik-pemilik kendaraan yang sudah lebih dari satu, artinya pajak progresif, itu bapak Gubernur memberikan bebas pajak progresif,” ucap Mangala.

Baca juga:   DPC Gerindra Minsel Ikut Rapimnas dan KLB di Hambalang

“Baru, ada yang ketiga juga. Kendaraan yang dari luar daerah, yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, mereka juga diberi pembebasan pokok PKB, kembali normal, yang mau mutasi disini, satu kali, hanya satu kali,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026, dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah sepihak tanpa dasar regulasi yang jelas.

Menurut June, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga:   Masyarakat dan Ilmuwan Tolak Rencana Reklamasi Pantai Manado Utara, Mengancam Ekologi dan Ekonomi Nelayan

Kalau sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

Namun demikian, June menyampaikan, bahwa Bapenda Sulut masih menunggu kebijakan lanjutan, baik dari pemerintah pusat maupun keputusan resmi Gubernur Sulut.

“Jika kembali diterbitkan edaran pengendalian, maka kebijakan penyesuaian akan dilakukan agar nominal PKB tetap berada pada kisaran wajar, tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 dan 2025” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *