Bitung, SUDARA.ID – Suasana haru dan senyum bahagia menyelimuti Kelurahan Bitung Timur saat warga menerima lembaran dokumen yang selama ini dinantikan. Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun 2026, Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama Kantor Pertanahan Kota Bitung menyerahkan langsung sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (25/9), guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan masa depan bagi keluarga.
Bagi masyarakat, sertifikat ini jauh melampaui nilai fisik selembar kertas. Dokumen resmi tersebut menjadi perisai perlindungan hukum yang meredam potensi sengketa pertanahan sekaligus fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sinergi Kuat Pemerintah Daerah dan ATR/BPN
Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Octovia Kennedy Wowor, S.ST., M.A.P.; Camat Maesa, Fatmawaty Soleman, S.STP.; Kabid Kawasan Permukiman Kota Bitung, Jhon Patrick Suharto, S.T.; serta Lurah Bitung Timur, Syarifudin Takahindangen, S.Sos. Jajaran Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Bitung juga tampak mendampingi jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Walikota Hengky Honandar, S.E. menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bitung terus berkomitmen mendukung program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini bertujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat, mendorong tertib administrasi, serta memperkuat pengamanan aset daerah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Octovia Kennedy Wowor, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam memberikan legalitas dan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat.
“Diharapkan dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanahnya untuk kesejahteraan keluarga serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Pelayanan Transparan dan Tanpa Kendala
Keberhasilan program PTSL di Kota Bitung juga menuai apresiasi langsung dari para warga. Sejumlah penerima manfaat membagikan pengalaman positif mereka, mulai dari kemudahan alur pengurusan, pendampingan aktif aparat tingkat kelurahan hingga Kantor Pertanahan, tanpa adanya kendala berarti, serta transparansi biaya yang jelas.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan, diharapkan semakin banyak warga Kota Bitung yang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Upaya kolaboratif ini menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera dan Kota Bitung yang semakin tertib hukum.
”Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kota Bitung. Kami berkomitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati,” pungkas perwakilan Kantor Pertanahan menutup kegiatan tersebut. (Ridho L Tobing)
















