Bitung, SUDARA.ID – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menghimbau kepada masyarakat di Kota Bitung untuk tidak menjual tanpa izin minuman beralkohol dan stop mengkonsumsi minuman keras.
Hal ini disampaikan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiabudi setelah Satresnarkoba Polres Bitung berhasil menyita puluhan liter minuman beralkohol dari warga tanpa izin dalam razia keras yang digelar Jumat, 3 Mei 2024 malam.
“Puluhan liter captikus dan sejumlah merk lainnya disita dari beberapa kios di kompleks Perikani, Ruko Pateten dan di Kelurahan Bitung Tengah,” ungkap Iwan.
Menurutnya, pemilik minuman beralkohol yang disita tidak memiliki izin penjualan.
“Kami imbau kepada warga agar tidak melakukan penjualan minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin. Stop mengkonsumsi minuman beralkohol,” pesannya.
Sebagaimana yang pernah Kapolres sampaikan dihadapan Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda saat kunjungan kerjanya di Polsek Maesa bahwa konsumsi minuman keras seperti Cap Tikus, menjadi salah satu trigger pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan.