Bitung, SUDARA.ID – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan mengingatkan tugas pokok dan fungsi Polri pada saat melakukan kunjungan kerja di Polres Bitung, Rabu (20/3/2024).
Pada kunjungan kerjanya kali ini, Kapolda menyampaikan atensi serta harapannya kepada Polres Bitung sebagaimana yang disampaikannya saat sesi wawancara dengan awak media di Bitung.
“Atensi dan harapan untuk Polres Bitung, kedepannya adalah harus selalu melayani masyarakat dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002 pasal 13, itu tugas pokoknya adalah memelihara Kamtibmas, melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menambahkan, “Penegakan hukum ini sebagai alternatif terakhir yang mesti harus ditegakkan apabila ada tindak pidana di situ. Melindungi, mengayomi ya seperti sekarang ini, kita melaksanakan pasar murah dalam rangka ikut peran serta Polisi pada masyarakat supaya tidak ada gangguan Kamtibmas menjelang lebaran,” ucap Kapolda saat sesi wawancara saat meninjau Operasi Pasar Murah Polres Bitung dan Bhayangkari di Asrama Polisi Pinokalan.
Kapolda juga menanggapi positif upaya Polres Bitung dalam melaksanakan Patroli Presisi Kepolisian dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Itu Bagus, jadi kita dalam rangka untuk mengantisipasi tingginya gangguan Kamtibmas di wilayah khususnya wilayah Sulawesi Utara, yaitu adanya perkelahian, perkelahian yang disebabkan karena minum-minuman keras,” ujar Kapolda.
“Yang dulunya torang semua basudara, akhirnya gara-gara perkelahian jadinya ribut, dan ini sering kejadian. Gangguan kamtibmas paling banyak kan di Sulawesi Utara itu ada sekitar 144.000 gangguan kamtibmas, dan itu didominasi adanya perkelahian dan mabuk-mabukan,” tandas Kapolda.
Secara spesifik, Kapolda menyebutkan panah wayer adalah bagian dari operasi senjata tajam yang menjadi atensi utama patroli presisi Kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Bitung.
“Dan apa lagi kita juga sering patroli presisi, yaitu dalam rangka mengantisipasi dengan operasi senjata tajam termasuk panah wayer. Kalau disini namanya panah wayer, kalau didaerah lain namanya busur, itu kita razia terus. Undang-undangnya jelas, melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukumannya lumayan tinggi,” tandas Kapolda Yudhiawan.
Selain itu, Irjen Pol Yudhiawan menanggapi isu terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM.
“Penimbunan BBM, silahkan dari masyarakat melaporkan kalau ada penimbunan BBM, karena kita di beberapa tempat sudah kita tindak. Apalagi solar bersubsidi, itu untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai di timbun, nanti pada saat terjadi kelangkaan, dia jual dengan harga tinggi. Ataupun dijual ke pihak lain yang seharusnya dia memakai industri,” tutup Kapolda.