Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Istri Napi Narkotika Ditangkap Bersama 44 Paket Sabu Siap Edar, Diduga Dikendalikan dari Lapas Bitung

1630
×

Istri Napi Narkotika Ditangkap Bersama 44 Paket Sabu Siap Edar, Diduga Dikendalikan dari Lapas Bitung

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bitung amankan 3 orang terduga pelaku pengedar Sabu. (Foto: Humas Polres Bitung)
Satresnarkoba Polres Bitung amankan 3 orang terduga pelaku pengedar Sabu. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Satrenarkoba Polres Bitung pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Sabu yang diduga dikendalikan seorang pria Narapidana Narkotika berinisial RM alias Ambi, yang mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung, saat mengamankan 44 paket Sabu dari rumah istrinya di Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Rabu (30/4/ 2025).

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa 44 paket Sabu tersebut ditemukan Tim pada pukul 17.45 Wita dari rumah seorang seorang wanita berinisial RP Alias Ika (29), warga Kompleks Tinombala (30/4), atas pengembangan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari 2 orang pria berinisial RT (24) alias Chaki dan RA (28) alias Emon, yang sebelumnya telah terlebih dahulu diamankan oleh Tim.

Example 300x600

Pada ponsel kedua pria yang diamankan di waktu dan tempat yang berbeda ini, Tim menemukan percakapan via chattingan Whatsapp yang berisi tentang pemesanan Sabu, yang salah satunya (ponsel Emon) mengarah pada seorang Napi Narkotika berinisial RM alias Ambi, yang saat ini tengah mendekam didalam Lapas Kelas IIB Bitung dengan vonis hukuman selama 26 tahun.

Baca juga:   Polisi Gadungan Di Manado Berhasil Diamankan Usai Perkosa Gadis Didalam Mobil

Temuan informasi ini semakin menguatkan dugaan Polisi, bahwa Ambi yang berasa di Lapas, merupakan sosok pengendali jaringan peredaran Sabu di Kota Bitung.

Kuatnya kecurigaan ini, akhirnya mengarah pada Ika, wanita yang baru dinikahi Ambi sehari sebelumnya, dengan melakukan penggeledahan di rumah Ika di Tinombala, hingga ditemukannya 44 paket Sabu dalam kemasan plastik klip bening yang disimpan Ika di dalam dompet kecil.

Saat diinterogasi, Ika mengakui bahwa paket Sabu siap edar yang disimpannya tersebut adalah milik Sang Napi, dan akan ia antarkan sesuai petunjuk Ambi, bila ada pemesanan.

Pengakuan Ika tersebut sontak direspon Tim dengan bergegas menuju Lapas IIB Bitung, untuk melakukan penggeledahan terhadap Sang Napi.

Barang bukti 44 Paket Sabu. (Foto: Humas Polres Bitung)

Setelah berkoordinasi dengan Ka.Lapas dan KPLP Lapas Kelas IIb Bitung, Tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ambi di dalam kamar Blok Lapas.

Baca juga:   Jual Obat Keras Ifarsyl Secara Ilegal, RA Ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung

Namun pemeriksaan tersebut belum membuahkan hasil. Tim tidak menemukan secuil pun barang bukti Sabu, termasuk ponsel yang diduga digunakan Ambi untuk ‘mengeksekusi’ bisnis haramnya dari dalam Lapas.

Selanjutnya, Tim mengarah kembali ke Mako Polres Bitung dengan membawa para tersangka beserta barang bukti ke ruang penyidikan Satreskoba untuk memproses lebih lanjut temuan hasil operasi Sabu hari itu.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut.

Dalam bagian dari penjelasannya, Kasat Datukramat mengungkapkan peran masing-masing pelaku, diantaranya lelaki ART alias Chaki, mempunyai peran sebagai kurir dan mantan Narapidana kasus perbuatan cabul, sementara RA als Emon, mempunyai peran sebagai kurir dan mantan Narapidana Kasus Undang-Undang Kesehatan, dan wanita RP alias Ika, mempunyai peran sebagai penyimpan Barang narkotika jenis sabu, juga berperan sebagai kurir, sementara RM alias Ambi, mempunyai peran sebagai pemilik barang narkotika jenis Sabu dan juga sebagai pengendali peredaran narkotika jenis Sabu.

Baca juga:   Tega Cabuli Keponakannya Sendiri, SR Ditangkap Polisi di Sagerat Bitung

“Lelaki RM alias Ambi, merupakan Narapidana Kasus Narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 26 Tahun, di Lapas Kelas IIB Bitung,” terang Iptu Datukramat.

Lebih jauh Iptu Trivo menjelaskan, “Lelaki RM dan Perempuan RP baru sehari melangsungkan pernikahan dan besok harinya kami lakukan penangkapan terhadap perempuan RP,” ungkapnya.

Atas peristiwa dugaan pelanggaran undang-undang psikotropika ini, Polisi menerapkan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti, 44 paket yang diduga Narkotika berjenis Sabu masing-masing dengan bungkus plastik klip bening, 1 sedotan berwarna putih, 1 korek api gas warna kuning, beserta 3 ponsel milik ketiga terduga pengedar, beserta dengan dompet kecil penyimpan paket berwarna merah.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *