Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimManado

Jaksa Panggil Dua Bersaudara CL dan IWL Hadiri Sidang Perdana Perkara Pidana Pemilu Politik Uang Besok

1641
×

Jaksa Panggil Dua Bersaudara CL dan IWL Hadiri Sidang Perdana Perkara Pidana Pemilu Politik Uang Besok

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri SH. (Foto: Dokumentasi SUDARA.ID)
Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri SH. (Foto: Dokumentasi SUDARA.ID)
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado akan melakukan pemanggilan CL alias Christovel dan IWL alias Indra, sebagai terdakwa perkara pidana pemilu politik uang (money politic), untuk hadir dalam sidang perdana dengan nomor perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd, yang akan digelar di Ruang sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan negeri (PN) Manado, Jumat besok, 7 Juni 2024.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri SH saat dikonfirmasi SUDARA.ID, Rabu (5/6/2024) sore.

Example 300x600

“Kalau pelimpahannya kita kan, pelimpahan in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Pada saat nanti sidang, ya nanti kita panggil lagi ini terdakwa, tersangka ini. karena memang pasal itu nda bisa ditahan,” kata Arthur Piri.

Baca juga:   KPU Manado Terapkan Aturan Tata Tertib Seleksi Calon PPK Pilkada 2024

“Kalau undang-undang pemilu memungkinkan untuk persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Nah Kan belum tau ini, kita baru mau sidang.
penetapan sidangnyapun sudah, nanti hari Jumat kalau nda salah sidang perdananya. Nantikan kita panggil dan kita lihat apakah ni terdakwa ini datang atau nda, kan gitu. Tanpa dia datang pun juga, kita bisa melanjutkan persidangan,” ucap Arthur Piri.

Ketika ditanya mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) kedua tersangka, Kasi Intel menjelaskan, “Jadi DPO ini kan, kalau di penyidikan itu DPO. Tapi pada saat persidangan itu namanya in absentia, tanpa kehadiran terdakwa,” jelas Piri.

Baca juga:   Buronan Kasus ITE Nina Muhammad Diamankan Tim Intelijen Kejati Sulut dan Kejari Manado 

“Kita panggil, Kalau dia hadir, kita sidang dengan kehadiran terdakwa. Jadi kalau dibilang in absentia ataupun juga DPO, tapi dia hadir, otomatis gugur itu, karena dia hadir. Tapi kalaupun dia nda hadir pun juga, ya kita bisa lanjutkan untuk persidangan,” kata Kasi Intel Arthur Piri sekali lagi menandaskan.

Selanjutnya, terkait dengan pasal yang akan didakwakan di Pengadilan, Arthur Piri mengatakan, “Untuk pasal yang didakwakan pada sidang pertama, masih sama dengan pasal yang kemarin itu, sesuai dengan apa yang disampaikan dari awal yang digunakan berkas perkara, sesuai dengan berita yang diberkaskan,” ucapnya.

Baca juga:   KPU Sulut Pastikan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun Untuk Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pilkada 2024

Berdasarkan wawancara dengan para awak media saat pelimpahan berkas perkara ini diterima di Kejari Manado (24/5), Kasi Intel Arthur Piri menyampaikan bahwa kedua tersangka CL dan IWL diduga melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56 dengan ancaman hukuman 2 hingga 4 tahun.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *