Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Jual Obat Keras Ifarsyl Secara Ilegal, RA Ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung

1599
×

Jual Obat Keras Ifarsyl Secara Ilegal, RA Ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Satuan Resnarkoba Polres Bitung mengamankan 1000 butir obat keras jenis Ifarsyl dari seorang pemuda berinisial RA (19) yang diduga menjual secara ilegal obat keras tersebut kepada masyarakat. menjadi pengedar obat keras tanpa izin jenis Ifarsyl

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Example 300x600

Polisi juga mengamankan barang bukti obat keras Ifarsyl sebanyak 1.000 butir.

Baca juga:   Hengky Honandar dan Randito Maringka Iringi Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Mendaftar di KPU Sulut

Informasi peredaran obat keras ini berasal dari laporan masyarakat kepada Kepolisian.

“Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dipesan melalui online 2 minggu sebelumnya dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman,” lanjutnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *