Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Kajari Bitung Minta Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pulang dari Luar Negeri

×

Kajari Bitung Minta Saksi Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pulang dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH. (Foto: Istimewa)
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, secara persuasif mengingatkan agar para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjalananan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung tahun 2019 sampai dengan 2024, tahun anggaran 2022 dan 2023, agar bersikap kooperatif menghadapi pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Kajari, mengingat penyidikan yang tengah berjalan saat ini, secara hukum formil dan materiil telah sampai pada, ditemukannya penyimpangan atas penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota dewan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Example 300x600

“Telah ditemukan fakta hukum formil dan materiil penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas baik fiktif maupun mark-up untuk kami tingkatkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kajari.

Baca juga:   Jokowi Ketum PSI, Pengamat: Bukan Lagi Partai Anak Muda

Untuk itu, Kajari berpesan, agar para saksi tidak melarikan diri atau menghindar dari pemeriksaan, termasuk dengan berpergian keluar negeri.

Secara spesifik, Kajari mengingatkan kepada saksi yang keluar negeri untuk kembali ke Indonesia, menjalani pemeriksaan.

“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri. Kami minta untuk kembali ke Indonesia,” tegas Yadyn.

Baca juga:   E2L-HJP Legowo YSK-Victory Pimpin Sulut 2025-2030

Dalam bagian dari keterangan tertulisnya tersebut kepada media, Yadyn menegaskan bahwa bergulirnya proses penyidikan atas perkara ini telah digelar secara terencana dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

“Penyidikan yang kami lakukan, melalui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana. Scientific investigation dalam pengumpulan alat bukti electronic evidence, kami lakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehatian-hatian dalam menentukan langkah atau tindakan hukum selanjutnya,” tandas Kajari yang memperoleh peringkat I raihan PNBP Terbaik se Sulut tersebut.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *