Bitung, SUDARA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, secara persuasif mengingatkan agar para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjalananan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung tahun 2019 sampai dengan 2024, tahun anggaran 2022 dan 2023, agar bersikap kooperatif menghadapi pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Kajari, mengingat penyidikan yang tengah berjalan saat ini, secara hukum formil dan materiil telah sampai pada, ditemukannya penyimpangan atas penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota dewan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
“Telah ditemukan fakta hukum formil dan materiil penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas baik fiktif maupun mark-up untuk kami tingkatkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kajari.
Untuk itu, Kajari berpesan, agar para saksi tidak melarikan diri atau menghindar dari pemeriksaan, termasuk dengan berpergian keluar negeri.
Secara spesifik, Kajari mengingatkan kepada saksi yang keluar negeri untuk kembali ke Indonesia, menjalani pemeriksaan.
“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi, termasuk saksi yang saat ini berada di luar negeri. Kami minta untuk kembali ke Indonesia,” tegas Yadyn.
Dalam bagian dari keterangan tertulisnya tersebut kepada media, Yadyn menegaskan bahwa bergulirnya proses penyidikan atas perkara ini telah digelar secara terencana dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
“Penyidikan yang kami lakukan, melalui metode terencana dan terukur sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana. Scientific investigation dalam pengumpulan alat bukti electronic evidence, kami lakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehatian-hatian dalam menentukan langkah atau tindakan hukum selanjutnya,” tandas Kajari yang memperoleh peringkat I raihan PNBP Terbaik se Sulut tersebut.