BeritaBitungHukrim

Kajari Bitung: Sidang Perkara Korupsi Rambu Suar Mahoro Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi-Saksi 

Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH dengan latar Kantor Kejari Bitung. (Foto: SUDARA.ID)Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH dengan latar Kantor Kejari Bitung. (Foto: SUDARA.ID)
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH dengan latar Kantor Kejari Bitung. (Foto: SUDARA.ID)

Bitung, SUDARA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada media, mengungkapkan bahwa sidang 4 terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi Replacement Rambu Suar Mahoro di Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung, memasuki tahap Pemeriksaan Saksi-Saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, Kamis (13/3/2025).

Yadyn menginformasikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan setelah Kejari Bitung, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Salasa dan Justisi Wagiu, melakukan pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai angka Rp.1,1 Miliar tersebut.

Atas Dakwaan yang dibacakan JPU berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan Kejari Bitung secara terpisah ke PN Tipikor Manado pada tanggal 3 Maret 2025 dan pada tanggal 10 Maret 2025 tersebut, para terdakwa saat persidangan didampingi oleh masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan.

Selanjutnya Yadyn menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bitung.

Fakta persidangan juga mengungkapkan, bahwa Keempat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp.233.000.000,- dari jumlah nilai kerugian negara yang berjumlah Rp1,1 Miliar.

Agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, akan dilanjutkan dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan akan digelar kembali di PN Tipikor Manado pada hari Senin pekan mendatang, tanggal 17 Maret 2025.

Kajari Yadyn juga membagikan informasi terkait 4 terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan atas perkara Tindak Pidana korupsi tersebut, diantaranya,

Pertama, Terdakwa berinisial TM, dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

Kedua, Terdakwa berinisial MCL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

Ketiga, Terdakwa KU selaku Tim Teknis PPK, dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, dan

Keempat, Terdakwa berinisial IL, Direktur CV. Surya Prima, selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

 

Exit mobile version