Berita UtamaBitungHukrim

Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Tahun 2022-2023

Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH (kiri) didampingi Kasi Intel, Justisi Devli Wagiu SH MH, saat gelar konferensi pers penetapan 7 Tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung TA. 2022-2023. (Foto: Istimewa)Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH (kiri) didampingi Kasi Intel, Justisi Devli Wagiu SH MH, saat gelar konferensi pers penetapan 7 Tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung TA. 2022-2023. (Foto: Istimewa)
Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH (kiri) didampingi Kasi Intel, Justisi Devli Wagiu SH MH, saat gelar konferensi pers penetapan 7 Tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung TA. 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023, yang 5 diantaranya adalah Anggota DPRD Kota Bitung periode tahun 2019-2024.

“Malam ini, kami Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan penahanan dalam perkara pokok perjalanan dinas DPRD, tahun anggaran 2022-2023, untuk 7 tersangka pada gelombang yang pertama ini,” ucap Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, kepada para awak media, saat gelar konferensi pers diruang kerjanya, Kamis (10/7/2025) malam.

Yadyn juga mengungkapkan, selain ketujuh tersangka, terdapat 5 orang oknum Dewan lainnya pada periode tersebut, yang saat ini masih berstatus aktif sebagai Anggota DPRD Kota Bitung, sehingga penetapan statusnya terkait kasus ini, masih harus melalui proses ekspose perkara di Kejaksaan Agung.

“Untuk gelombang pertama ini ada 12 yang kami mohonkan, tetapi yang kami lakukan penahanan saat ini adalah tujuh, yang lima, sesuai mekanisme,  sesuai surat edaran yang kami sampaikan tadi,  harus melalui Kejaksaan Agung, karena posisinya masih aktif,” ucap Yadyn yang malam itu didampingi Kasi Intel Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu SH MH.

“Jadi kami sudah melakukan ekspos di tanggal 7 Juli, ekspos internal, kemudian kami melakukan ekspos ditanggal 9 Juli di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Ada mekanisme sebagaimana dimaksud Surat Edaran (Jaksa Agung), SE-001/A/JA/02/2019, tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi. Disitu ditetapkan, apabila ingin menetapkan Ketua Dewan aktif,  atau Anggota Dewan aktif,  maka mekanismenya harus melalui Kejaksaan Agung,  melalui sarana ekspos berjenjang. Kami telah ekspos di Kejaksaan Tinggi, sekarang tinggal kami ekspos di Kejaksaan Agung, yang jelas penanganan perkara ini kami lakukan dengan prudent, berdasarkan prinsip kehati-hatian profesionalisme, melalui mekanisme hukum acara,” terang Yadyn.

Sebelumnya mengumumkan identitas ketujuh tersangka, dirinya terlebih dahulu mengungkapkan jumlah nilai kerugian keuangan negara atas kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPKP yang diterima Kejari Bitung.

“Adapun hasil perhitungan BPKP yang telah keluar, dan kami terima ditanggal 7 Juli 2025, kerugian keuangan negara yang tercantum disini, adalah Rp3.357.476.162,” kutip Yadyn.

“Anggarannya ini kurang lebih 20 Miliar selama 2 tahun, kemudian ada dokumen yang Rp2 Miliar lebih, dibakar, dan itu sudah kami dapatkan informasi, fakta, bukti, keterangan para saksi, dokumen, terkait dengan proses pembakaran dimaksud,” tambahnya.

Selanjutnya Yadyn mengungkapkan identitas singkat ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dan telah ditahan oleh Kejari Bitung.

“Jadi, dalam kerugian Rp3.357.476.162,- tersebut, kami telah tetapkan tersangka, untuk yang kami lakukan penahanan 7 orang tadi, inisialnya, satu BOM, yang kedua ES, ketiga HA, kemudian yang keempat IO, yang kelima HS, yang keenam JM, dan yang ketujuh SM, itu tujuh orang tersangka yang kami tetapkan,” sebut Yadyn.

“Mengenai 5 (lainnya), akan kami lakukan prosedur sesuai dengan mekanisme internal di Kejaksaan, yakni ekspose perkara untuk penetapan bagi mereka yang aktif,” jelasnya.

Ketujuh Tersangka perkara pokok kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung TA. 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Secara terinci, dirinya juga mengungkapkan skema modus operandi keterlibatan para tersangka atas kasus ini.

“Ada lima skema yang dilakukan, antara lain, terkait dengan mark-up waktu perjalanan dinas, yang 2-3 hari menjadi 5 hari, kemudian perjalanan fiktif dalam perjalanan dinas dimaksud, kemudian juga mark-up nilai hotel, kemudian juga perjalanan daratnya, itu juga menjadi indikator penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Yadyn.

“Untuk kerugian ini sudah tercantum secara detail, jumlah masing-masing, termasuk ke 30 Anggota Dewan, jumlahnya lengkap di sini, terkait berapa nilai kerugian akibat perjalanan dinas yang mereka lakukan,” ucapnya gamblang.

Penetapan tersangka ini telah menjawab segala keresahan masyarakat atas bergulirnya proses penegakan hukum atas kasus perjalanan dinas Dewan ini.

“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat pencari keadilan, bahwa tugas pemberantasan korupsi yang kami lakukan, tanpa sedikit pun bisa diintervensi, tidak akan bisa di intervensi dalam melaksanakan penegakan hukum ini,” tandas Yadyn.

Termasuk kepada pihak yang memiliki keterkaitan kepentingan atas kasus ini, Kajari menegaskan, “Jangan ada upaya “gerakan tambahan”, ataupun seperti apa bentuknya, yang ingin melakukan pendekatan, ataupun membuat upaya, mencoba hal-hal diluar prosedur hukum, karena bisa berdampak, atau bisa bertambah pasalnya,” tegasnya.

“Disini saya sampaikan, tidak ada sedikitpun, yang namanya penegakan hukum, pasti akan kami laksanakan, tidak ada kompromi sedikitpun, kami akan terus melakukan itu dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya bagi masyarakat Kota Bitung,” kata Yadyn.

Dirinya pun menyoroti peran para ASN Setwan DPRD Bitung yang turut terlibat, diantaranya 3 ASN yang sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka atas kasus perintangan proses penyidikan, dimana salah seorang diantaranya, adalah salah satu dari 2 oknum ASN yang ditetapkan Kejari Bitung sebagai tersangka atas perkara pokok kasus perjalanan dinas ini.

“Dua ASN, 5 Anggota Dewan tahun 2019-2024, perannya itu terkait dengan dokumen-dokumen palsu, itu mengambil dari yang bersangkutan,” ucap Kajari Yadyn.

“Jadi dia ini ada 2 pasal, pertama terkait perintangan, dan yang kedua terkait perkara pokoknya dalam perjalanan dinas, dia sebagai PPTK-nya,” ujar Yadyn.

Sementara terkait penghilangan barang bukti atas dokumen dengan nilai Rp.2 Miliar, Kajari dalam penjelasannya mengatakan, “Itu di pasal 21, kami telah tentukan 2 fakta, keterangan para saksi, itu menerangkan terkait adanya proses pembakaran di Kantor Sekretariat Dewan, kemudian proses menggunakan alat penghancur dokumen, kemudian termasuk juga proses penghilangan barang bukti, baik penghilangan secara langsung, ada yang membuang ke tempat sampah di Madidir, kemudian ada juga yang melakukan penghilangan dokumen elektronik,” ungkap Kajari.

“Tapi semua data percakapan itu telah kami dapatkan. Itu ada di dalam Hard Disk, sebagai bukti nanti dipersidangan, termasuk komunikasi-komunikasi yang dihapus, selama beberapa bulan, beberapa tahun sudah kita akuisisi, dan kita sudah dapatkan komunikasi itu, dan kita sudah konfirmasi kepada Saksi-Saksi, dan saksi sudah membenarkan komunikasi yang dimaksud,” jelasnya.

Mengingat penegakan hukum atas kasus ini masih akan terus berproses, Yadyn kembali dengan tegas mengingatkan, “Kami tegaskan, jangan lagi ada upaya untuk menghalangi, merintangi penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Pada sesi akhir konferensi pers malam itu, Mantan Jaksa KPK yang saat ini secara resmi telah dipromosikan menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung tersebut berpesan, “Seperti yang saya sampaikan tadi, ini gelombang pertama, ada 7 yang sudah tidak menjabat, dan 5 kami mohonkan yang (masih) menjabat, ada Kajari yang baru, yang jelas saya sudah laksanakan tugas saya sampai dengan ini, tapi tanggung jawab pimpinan yang baru dan civil society maupun teman-teman LSM, Wartawan, punya tanggung jawab untuk menagih itu, sesuai dengan hasil yang tercantum dalam perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kunci Yadyn.

Exit mobile version