Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Kapolres Bitung Ambil Bagian Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht 

1628
×

Kapolres Bitung Ambil Bagian Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkracht 

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH saat membelah 1 unit laptop barang bukti perkara pidana yang telah Inkracht, disaksikan oleh Kajari Bitung Fauzal SH MH. (Foto : Ridho L Tobing)
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH saat membelah 1 unit laptop barang bukti perkara pidana yang telah Inkracht, disaksikan oleh Kajari Bitung Fauzal SH MH. (Foto : Ridho L Tobing)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menyaksikan serta turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan Kejari Bitung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu (3/4/2024).

Kehadiran Kapolres di kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Bitung Fauzal SH MH tersebut merupakan bagian dari kerja dan tanggung jawab Institusi Penegak Hukum yang ada di Kota Bitung dalam rangka penyelesaian perkara pidana hukum sampai tuntas yaitu bukan hanya melaksanakan pemidanaan tetapi juga sampai kepada penyelesaian barang bukti dengan cara dimusnahkan atau dengan cara di lelang untuk negara.

Example 300x600

Sedangkan tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca juga:   Polres Bitung Temukan Badik, Pedang dan Panah Wayer Saat Bubarkan Pesta Miras di Paceda

Berikut adalah jumlah dan jenis barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan, diantaranya 9 bilah senjata tajam dari 13 perkara, sementara dari narkotika dan obat obatan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti 3.405 Butir Trihexypenidryl, 200 Butir Ifarsyl, 4 Paket ganja, 1 paket shabu dan 3 unit handphone, beserta barang lainnya atas lima perkara, Laptop 1 Perkara, Printer 1 Perkara dan Bom ikan 1 Perkara.

Baca juga:   Satlantas Polres Bitung Laksanakan Operasi Kamseltibcar 
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH bersama Kajari Bitung Fauzal SH MH saat membakar barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. (Foto: Ridho L Tobing)

Proses pemusnahan barang bukti pidana yang berasal dari perkara di tahun 2023 dan awal tahun 2024 ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong-potong serta dihancurkan secara terbuka dan diliput para awak media.

Turit hadir juga pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung Rahmad Sanjaya, SH MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani dan Kepala PSDKP Bitung yang diwakili oleh Ade Pramana.

Baca juga:   Yonmarhanlan VIII Bitung Gelar Penegakan Disiplin Kenderaan Prajurit Petarung

 

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *