Bitung, SUDARA.ID – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menyaksikan serta turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan Kejari Bitung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu (3/4/2024).
Kehadiran Kapolres di kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Bitung Fauzal SH MH tersebut merupakan bagian dari kerja dan tanggung jawab Institusi Penegak Hukum yang ada di Kota Bitung dalam rangka penyelesaian perkara pidana hukum sampai tuntas yaitu bukan hanya melaksanakan pemidanaan tetapi juga sampai kepada penyelesaian barang bukti dengan cara dimusnahkan atau dengan cara di lelang untuk negara.
Sedangkan tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Berikut adalah jumlah dan jenis barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan, diantaranya 9 bilah senjata tajam dari 13 perkara, sementara dari narkotika dan obat obatan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti 3.405 Butir Trihexypenidryl, 200 Butir Ifarsyl, 4 Paket ganja, 1 paket shabu dan 3 unit handphone, beserta barang lainnya atas lima perkara, Laptop 1 Perkara, Printer 1 Perkara dan Bom ikan 1 Perkara.
Proses pemusnahan barang bukti pidana yang berasal dari perkara di tahun 2023 dan awal tahun 2024 ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong-potong serta dihancurkan secara terbuka dan diliput para awak media.
Turit hadir juga pada kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung Rahmad Sanjaya, SH MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani dan Kepala PSDKP Bitung yang diwakili oleh Ade Pramana.