Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrimPolitik

Kasus “Orasi” Maurits Mantiri dinyatakan Daluwarsa oleh Sentra Gakkumdu Bitung

1203
×

Kasus “Orasi” Maurits Mantiri dinyatakan Daluwarsa oleh Sentra Gakkumdu Bitung

Sebarkan artikel ini
Sentra Gakkumdu Bitung saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat Kota Bitung. (Foto: Istimewa)
Sentra Gakkumdu Bitung saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat Kota Bitung. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kasus orasi yang sempat mendera Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 November lalu, kini dinyatakan Daluwarsa oleh Gakkumdu Kota Bitung saat gelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Bitung, Sabtu (23/11/2024).

Status ini disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator Gakkumdu, Iten Kojongian yang juga adalah Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra dan Kasi Pidum Kejari Bitung.

Example 300x600

“Kami sudah melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, pembahasan ketiga. Kesimpulan pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran pidana pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 Undang-undang 1 tahun 2015 disimpulkan, Daluawarsa,” ucap Kojongian.

Baca juga:   Penerbangan Rute Manado-Kinabalu Malaysia Resmi Beroperasi: AirAsia Rencanakan 3 Kali Seminggu

Dalam penjelasan singkatnya, Item Kojongian lebih lanjut menyampaikan alasan kesimpulan Sentra Gakkumdu tersebut. “Belum terpenuhinya pemeriksaan tersangka hingga 14 hari yang sudah ditetapkan oleh peraturan bersama, pasal 23,” jelas Kojongian.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *