Bitung, SUDARA.ID – Kasus orasi yang sempat mendera Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 November lalu, kini dinyatakan Daluwarsa oleh Gakkumdu Kota Bitung saat gelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Bitung, Sabtu (23/11/2024).
Status ini disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator Gakkumdu, Iten Kojongian yang juga adalah Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra dan Kasi Pidum Kejari Bitung.
“Kami sudah melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, pembahasan ketiga. Kesimpulan pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran pidana pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 Undang-undang 1 tahun 2015 disimpulkan, Daluawarsa,” ucap Kojongian.
Dalam penjelasan singkatnya, Item Kojongian lebih lanjut menyampaikan alasan kesimpulan Sentra Gakkumdu tersebut. “Belum terpenuhinya pemeriksaan tersangka hingga 14 hari yang sudah ditetapkan oleh peraturan bersama, pasal 23,” jelas Kojongian.