Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengajukan pencekalan ke luar negeri, terhadap 26 orang yang diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023, yang 17 diantaranya adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, yang beberapa diantaranya masih aktif hingga saat ini, sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Bitung, periode 2024-2029.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, didampingi Kasi Intel Kejari Bitung Justisi Wagiu SH.,MH membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Gazebo Adhyaksa, Kompleks Kantor Kejari Bitung, Rabu malam (25/6/2025).
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri, terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan 9 ASN yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan proses perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023,” ungkap Kajari Yadyn, dikutip indo-news.
Kajari Yadyn menyampaikan bahwa permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 17 Juni 2025, dan telah disetujui (approved) di hari yang sama.
Yadyn juga menginformasikan, bahwa pencegahan bagi nama-nama yang dimaksud berlaku selama 6 kedepan.
“Masa berlaku pencegahan ini adalah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya, sesuai dengan proses pemeriksaan penyidikan,” jelas Kajari.
Yadyn mengungkapkan, langkah pencegahan itu dilakukan mengingat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung, tengah melakukan penyidikan secara intensif atas perkara ini.
“Kejaksaan berupaya agar proses penegakan hukum tidak terhambat dengan mencegah pihak-pihak keluar dari wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Hal ini disampaikan Yadyn bukannya tanpa alasan, indikasi adanya beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut, terendus pihak kejaksaan telah berada di luar negeri, terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat, via jalur penerbangan Singapura.
Kepada mereka-mereka yang dimaksud, Kajari menyampaikan, agar kedua orang saksi tersebut, segera balik ke Indonesia.
“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi,” tegas Yadyn.
Meskipun status hukum atas ke-26 orang tersebut belum diumumkan secara resmi, namun, langkah yang ditempuh Kejari Bitung dalam melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini sebagai bentuk antisipasi, bila ada yang berniat menghindari pemeriksaan penyidik, tentunya layak mendapat apresiasi.
“Status mereka masih sebagai saksi, tapi pencegahan ini bentuk keseriusan kami membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara,” jelasnya.
Langkah krusial ini menunjukan keseriusan dan konsistensi pihak Kejari Bitung, dalam membongkar hingga tuntas dugaan penyimpangan anggaran, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara tersebut.
Sejauh ini, Kejari Bitung telah berhasil menyidangkan empat perkara korupsi di Kantor Navigasi, yang proses persidangannya telah masuk pada agenda putusan, pada tanggal 1 Juli 2025, pekan depan.