Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Kejari Bitung Eksekusi Istri Walikota Bitung Rita Tangkudung

2246
×

Kejari Bitung Eksekusi Istri Walikota Bitung Rita Tangkudung

Sebarkan artikel ini
Kajari Bitung Dr. Yadyn SH MH. (Foto: Istimewa)
Kajari Bitung Dr. Yadyn SH MH. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah melaksanakan eksekusi kurungan badan terhadap Rita Tangkudung, terpidana perkara korupsi pemecah ombak Wangurer, berdasarkan Putusan Mahkamah agung nomor 1120 K/Pid.Sus/2009 tanggal 28 Desember 2009 terhadap James Tondobala Cs.

Penahanan istri Walikota Bitung ini disampaikan oleh Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (21/8/2024) malam.

Example 300x600

“Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan eksekusi atas nama terpidana ibu Rita Tangkudung,” ucap Dr. Yadyn.

Baca juga:   Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Isi Rangkaian HUT ke-28 dengan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Yadyn menyampaikan bahwa Rita Tangkudung telah dibawa pihak Kejari ke Lapas Perempuan dan Anak yang berada di Kota Tomohon untuk menjalani eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bitung selama 1 (Satu) tahun penjara, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024.

Mantan penyidik KPK RI ini menyampaikan bahwa Ketua TP-PKK Kota Bitung tersebut bersikap kooperatif saat Jaksa melakukan pelaksanaan eksekusi. “Terpidana ini bersikap kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum. Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, tapi para terpidana, untuk ibu Rita itu sendiri sudah hadir pada sore hari, kemudian kita sudah eksekusi di Lapas Perempuan dan Anak, termasuk juga ibu Meylinda Salindeho, kita telah laksanakan eksekusi dan sudah kita bawa ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon, artinya proses eksekusi untuk perkara pemecah ombak, telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bitung,” kata Dr. Yadyn.

Baca juga:   Olly Dondokambey Terima Penghargaan Pena Emas di Puncak HPN 2024

“Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya.

Sehubungan dengan terdakwa lainnya atas perkara korupsi pemecah ombak ini, Kajari menyampaikan akan melakukan pelaksanaan eksekusi keesokan harinya, “Untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, akan di eksekusi jadwalnya akan dilakukan pada esok hari di Lapas Sumompow Kota Manado. Kami berharap terpidana lainnya kooperatif dan jangan coba-coba melarikan diri,” pungkas Yadyn. (*)

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *