Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah melaksanakan eksekusi kurungan badan terhadap Rita Tangkudung, terpidana perkara korupsi pemecah ombak Wangurer, berdasarkan Putusan Mahkamah agung nomor 1120 K/Pid.Sus/2009 tanggal 28 Desember 2009 terhadap James Tondobala Cs.
Penahanan istri Walikota Bitung ini disampaikan oleh Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (21/8/2024) malam.
“Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan eksekusi atas nama terpidana ibu Rita Tangkudung,” ucap Dr. Yadyn.
Yadyn menyampaikan bahwa Rita Tangkudung telah dibawa pihak Kejari ke Lapas Perempuan dan Anak yang berada di Kota Tomohon untuk menjalani eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bitung selama 1 (Satu) tahun penjara, terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024.
Mantan penyidik KPK RI ini menyampaikan bahwa Ketua TP-PKK Kota Bitung tersebut bersikap kooperatif saat Jaksa melakukan pelaksanaan eksekusi. “Terpidana ini bersikap kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum. Awalnya kami melakukan pemanggilan pada hari Kamis, tapi para terpidana, untuk ibu Rita itu sendiri sudah hadir pada sore hari, kemudian kita sudah eksekusi di Lapas Perempuan dan Anak, termasuk juga ibu Meylinda Salindeho, kita telah laksanakan eksekusi dan sudah kita bawa ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon, artinya proses eksekusi untuk perkara pemecah ombak, telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bitung,” kata Dr. Yadyn.
“Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” imbuhnya.
Sehubungan dengan terdakwa lainnya atas perkara korupsi pemecah ombak ini, Kajari menyampaikan akan melakukan pelaksanaan eksekusi keesokan harinya, “Untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, akan di eksekusi jadwalnya akan dilakukan pada esok hari di Lapas Sumompow Kota Manado. Kami berharap terpidana lainnya kooperatif dan jangan coba-coba melarikan diri,” pungkas Yadyn. (*)