Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaManado

Kenly Poluan Buka Sosialisasi Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

77
×

Kenly Poluan Buka Sosialisasi Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kenly Poluan Buka Sosialisasi Produk Hukum Pemilihan Serentak 2024 di Luwansa Hotel Manado, Jumat 19 Juli 2024 (foto : dok sudara.id)

Manado, sudara.id – Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar di Hotel Luwansa Manado, yang digelar selama 3 hari dari tanggal 19-21 Juli 2024.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, memimpin acara sosialisasi produk hukum tersebut yang dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk partai politik, TNI, Polri, akademisi, perwakilan komunitas disabilitas, dan jurnalis.

Example 300x600

Kenly Poluan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan memahami produk hukum terbaru terkait Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun ini.

Baca juga:   Klarifikasi KPU Sulut: Tidak Ada Kesengajaan dalam Kehadiran Isteri Paslon di Pendaftaran KPU Minut

Dalam kata sambutannya, Kenly Poluan menekankan pentingnya kesepahaman terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU RI, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang jadwal dan tahapan pemilihan, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih.

Ia juga menyatakan bahwa hasil uji publik terkait PKPU logistik akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

Baca juga:   Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Layanan Psikologi Klinis di Sulut, Kemenkes Tunjuk UU 17 Tahun 2023 sebagai Rujukan

“Produk hukum ini akan menjadi panduan bagi KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada, dan kami telah melakukan langkah-langkah awal terkait jadwal, pemutakhiran data pemilih, serta pencalonan.” katanya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan presentasi dari beberapa narasumber, termasuk Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, TPD DKPP Viktory Roti, dan Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi.

Menurut Plt Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, tahapan pemilihan harus melibatkan tiga stakeholder utama yaitu penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP), stakholder dari Forkopimda baik TNI, Polri, Kejaksaan, serta pendukung (akademisi, masyarakat, dan organisasi masyarakat).

Baca juga:   KPU Sulut Gelar Rakor untuk Penetapan TPS Lokasi Khusus bagi Pengungsi Gunung Ruang

Sekretariat KPU Sulut, Meidy Malonda bertugas untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada pimpinan KPU.

Dalam upaya memitigasi masalah yang mungkin muncul, KPU Sulut telah melakukan koordinasi intensif dengan kabupaten dan kota terkait pengadaan dan pengelolaan logistik, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

“Dalam peraturannya, tahapan pemilihan ini melibatkan tiga stakeholder yaitu penyelenggara, keamanan, dan pendukung agar tahapan berjalan dengan baik.” pungkasnya. Mz

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *