Manado, SUDARA.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret pasca-kunjungan lapangan ke wilayah lingkar tambang guna meninjau kondisi jalan penghubung Likupang Timur menuju Bitung yang rusak parah, diduga kuat akibat masifnya aktivitas pertambangan di area tersebut.
Dalam hearing yang berlangsung dinamis ini, Komisi III mencecar komitmen PT Meares Soputan Mining (MSM) terkait keluhan masyarakat. Warga merasa keselamatan mereka terancam setiap kali melintas di jalur logistik lingkar tambang yang menghubungkan Likupang dan Bitung.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Komisi III Nick Lomban, serta Sekretaris Komisi III Yongkie Limen. Sejumlah anggota komisi turut mengawal jalannya rapat, antara lain Royke Roring, Gracia Oroh, Ramly Kandoli, Frangky Mamesah, dan Ronald Sampel.
Hadir pula perwakilan masyarakat Tinerungan dan Pinasungkulan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, manajemen PT MSM dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), serta aparat penegak hukum dari Polres Bitung dan Polres Minahasa Utara.
Aktivitas korporasi di wilayah tersebut mendapat sorotan tajam. Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Pdt. Stevanus Sumolang, dengan tegas menginterupsi jalannya rapat untuk menyoroti dampak aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, getaran hebat dari peledakan tambang menjadi pemicu utama rapuhnya infrastruktur jalan nasional, hingga memicu abrasi yang mengancam nyawa pengguna jalan.
”Jalan abrasi itu sudah beberapa kali rusak karena blasting. Jika bicara kelayakan, jangan diserahkan kepada masyarakat sebagai penilai. Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan atas dampak aktivitas ini,” cecar Stevanus di hadapan forum.
Sengketa Lahan Picu Blokade Jalan Alternatif
Di sisi lain, RDP ini juga mengupas tuntas riak sosial yang terjadi di akar rumput. Terungkap bahwa warga Desa Tinerungan sempat memblokade akses jalan alternatif yang dibangun oleh PT MSM. Aksi ini dipicu oleh mandeknya proses ganti untung lahan pemukiman warga yang terdampak operasional tambang, lantaran belum adanya titik temu mengenai nominal kompensasi.
Perwakilan warga, Dombokambey, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan melunakkan sikap sebelum ada kepastian finansial dari pihak korporasi.
”Kami meminta pihak PT MSM untuk membayar terlebih dahulu kampung kami, baru bisa buka akses jalan,” tuntut Dondokambey dengan nada retoris.
Merespons gelombang protes tersebut, Presiden Direktur PT MSM/TTN, David Sompie, angkat bicara. Ia mengklaim perusahaan tetap memegang komitmen untuk membenahi infrastruktur dengan membangun rute jalan baru yang penentuannya telah mengantongi persetujuan dari BPJN. Rute ini sengaja dialihkan sedikit dari jalur semula guna menghindari titik rawan longsor.
”Jalan baru sudah selesai dibangun, namun statusnya memang masih milik perusahaan karena proses hibah atau tukar guling membutuhkan waktu,” kilah David.
Terkait faktor keselamatan publik, David menambahkan bahwa pihaknya tengah mengurus legalitas formal pemanfaatan jalur tersebut. “Kami meminta izin kepada instansi terkait untuk penggunaan jalan perusahaan tersebut bagi publik sebelum nantinya diserahkan secara resmi kepada pemerintah,” tambahnya.
Melihat tensi yang cukup tinggi, Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Nick Lomban, langsung mengeluarkan rekomendasi taktis. Politisi Partai NasDem ini meminta kedua belah pihak segera duduk bersama demi melahirkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) demi maslahat publik yang lebih luas.
”Pihak perusahaan pada dasarnya bersedia membayar lahan warga. Kami menghimbau masyarakat untuk sedikit menurunkan ego terkait nilai harga agar tidak terlalu tinggi, dan perusahaan juga harus menyanggupi sesuai kemampuan. Rekomendasi kami adalah kesepakatan harga yang adil agar pembayaran segera terealisasi dan akses publik kembali lancar,” ujar Nick secara diplomatis.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III Yongkie Limen memberikan catatan penutup yang tebal bagi pihak manajemen. Ia mendesak PT MSM mengesampingkan kalkulasi bisnis yang kaku dan memberikan kompensasi yang benar-benar layak bagi masyarakat terdampak.
”Apapun alasannya, hak-hak warga tidak bisa diabaikan begitu saja. MSM harus memberikan kompensasi yang wajar,” pungkas Yongkie menyudahi jalannya rapat dengar pendapat.
















