Manado, SUDARA.ID – Viralnya informasi di media sosial terkait nilai 0.00 (nol) pada indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 yang tertera pada dokumen elektronik E-Monev Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), mendapat tanggapan langsung dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut), Andre Mongdong, yang mengatakan bahwa penilaian tersebut mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan pada tahun sebelumnya, 2024.
“Jadi untuk penilaian tahun 2025 ini, parameter penilaian yang dinilai adalah kondisi keterbukaan informasi publik di Sulut sepanjang tahun 2024,” ungkap Mongdong, Selasa (30/12/2025).
“Sehingga bisa dipastikan pejabat yang bertanggungjawab terhadap kondisi ini adalah pejabat di era sebelumnya, bukan pejabat saat ini sebagaimana diberitakan di media,” imbuhnya.
Andre juga mengungkapkan hal yang menjadi penyebab hingga Pemprov Sulut mendapatkan angka fundamental tersebut.
“Mengapa Sulut mendapatkan nilai nol untuk penilaian ini? Hal ini disebabkan karena platform online E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama yang ada di Diskominfo dalam hal ini kepala dinas, atau staf yang ditunjuk untuk menangani tugas tersebut, padahal sudah ditentukan batas waktunya bulan Juni 2025,” jelasnya.
Andre menjelaskan, bahwa untuk tingkat Provinsi, penilaian Monev ini dilakukan oleh KIP Pusat melalui Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah.
“Penilaian E-Monev yang dilakukan oleh KIP Pusat adalah penilaian yang dilakukan mengenai keterbukaan informasi publik yang ditujukan bagi badan publik yakni Kementerian, Lembaga, Pemprov, BUMN, PTN, yang ada di Indonesia. Untuk provinsi Sulut penilaian melalui Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) yakni Dinas Kominfo,” sebutnya.
“Mekanisme penilaian mengacu pada platform online E-Monev, yang melibatkan pengisian SAQ, verifikasi, visitasi, presentasi, dan uji publik, untuk menghasilkan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif demi mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik,” detailnya.
Andre juga membeberkan, bahwa situasi yang disebabkan karena kelalaian PPID di Diskominfo Sulut ini sudah terkondisi sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Ini sudah terjadi dari tahun tahun sebelumnya atau kurang lebih empat tahun, dimana hasil E-monev keterbukaan informasi publik di Sulut memang nol atau tidak informatif, bahkan tidak korporatif dalam artian tidak mengisi dan mengembalikan platform yang dikirim ke KIP Pusat,” beber Mongdong.
Sehingga, dengan terungkapnya informasi ini ke publik, menurut Mongdong menjadi tanda awas bagi Diskominfo Sulut untuk semakin mematangkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai PPID Utama di Sulut, khususnya dalam membangun sinergitas hubungan kerjasama, melalui koordinasi yang baik dengan Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPIP) pelaksana yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jangan sampai kelalaian mereka berdampak bagi Sulut,” lugas Mongdong.
“Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang untuk berdiskusi bahkan melakukan pendampingan untuk mengisi platform tersebut, hanya saja sangat disayangkan dari tahun-tahun sebelumnya kami tidak pernah dilibatkan,” sesalnya.
Namun demikian, Mongdong optimis kondisi yang cukup memprihatinkan ini bisa menjadi motivasi dan juga menjadi masukan yang membangun bagi Pemerintah Daerah untuk lebih serius lagi dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga publik.
“Mari kita awasi bersama untuk transparansi pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan masyarakat bagi lembaga publik yang ujungnya bisa bermuara pada kesejahteraan bersama,” kunci Mongdong.
















