Manado, SUDARA.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (11/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, legislatif menyoroti banyaknya posisi Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA dan SMK di Sulut yang masih berstatus pelaksana tugas.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm SH MH, didampingi anggota komisi yakni Priscilla Cindy Wurangian MBA, Prof. Dr. Julyeta P. A. Runtuwene MS, Vionita Kuera, dan Hj. Muslimah Mongilong. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Dr Femmy J Suluh MSi, bersama jajaran terkait.
Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, mengungkapkan fakta krusial terkait kondisi manajerial sekolah di bawah naungan Pemprov Sulut. Tercatat, sebanyak 63 sekolah saat ini dipimpin oleh pejabat sementara.
”Terungkap ada sekitar 58 kepala sekolah berstatus Plt (Pelaksana Tugas) dan kurang lebih 5 kepala sekolah yang Plh (Pelaksana Harian). Total ada 63 posisi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Schramm di hadapan jajaran Dikda.
Ia menekankan agar instansi terkait segera mengambil langkah administratif yang konkret. Menurutnya, status definitif sangat penting bagi kepala sekolah agar mereka memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan strategis di satuan pendidikan masing-masing.
”Harus segera ditindaklanjuti agar proses pergantian berjalan. Kita ingin kepala sekolah ini segera definitif,” tambahnya.
Selain masalah status jabatan, RDP tersebut juga membedah implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur secara ketat mengenai periodisasi masa jabatan kepala sekolah.
Berdasarkan aturan tersebut, masa penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah dibatasi maksimal dua periode atau total delapan tahun secara berturut-turut, dengan durasi empat tahun per periode.
”Ternyata di Sulawesi Utara, khususnya untuk tingkat SMA dan SMK, ada beberapa kepala sekolah yang sudah melebihi delapan tahun di posisi yang sama. Ini harus disesuaikan dengan aturan baru,” jelas legislator dari daerah pemilihan Manado tersebut.
Menanggapi desakan DPRD, pihak Dikda mengisyaratkan akan segera melakukan pembenahan. Mengingat penentuan jabatan kepala sekolah merupakan kewenangan kepala daerah, proses ini diharapkan segera mendapatkan persetujuan Gubernur.
”Untuk urusan kepala sekolah ini harus ada kebijakan dari Gubernur. Prosesnya mungkin sudah mulai bergulir minggu depan,” pungkas Schramm optimis.
