Berita UtamaPemprov SulutPendidikan

Komisi IV DPRD Sulut Sorot Nasib Guru Honorer: Desak Status ASN dan Evaluasi Penempatan Domisili

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm saat memimpin RDP dengan Dinas Pendidikan Daerah Sulut yang dihadiri langsung oleh Kadis Femmy Suluh, Senin (11/5/2026). (Foto: Ridho L Tobing)Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm saat memimpin RDP dengan Dinas Pendidikan Daerah Sulut yang dihadiri langsung oleh Kadis Femmy Suluh, Senin (11/5/2026). (Foto: Ridho L Tobing)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm saat memimpin RDP dengan Dinas Pendidikan Daerah Sulut yang dihadiri langsung oleh Kadis Femmy Suluh, Senin (11/5/2026). (Foto: Ridho L Tobing)

Manado, SUDARA.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut pada Senin (11/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV ini menyoroti sejumlah isu krusial terkait nasib guru honorer dan efektivitas distribusi tenaga pendidik di Bumi Nyiur Melambai.

​Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm SH MH, rapat ini turut dihadiri oleh jajaran anggota komisi yakni Priscilla Cindy Wurangian MBA, Prof. Dr. Julyeta P. A. Runtuwene MS, Vionita Kuera, dan Hj. Muslimah Mongilong. Sementara dari pihak eksekutif, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Dr Femmy J Suluh MSi, hadir lengkap bersama jajaran pejabat terasnya.

​Prioritaskan Guru Honorer Teruji Menjadi ASN

​Salah satu poin utama yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah nasib guru honorer yang hingga kini belum terakomodir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Louis Carl Schramm menegaskan, di tengah rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perekrutan ASN secara masif, pemerintah daerah harus jeli melihat potensi tenaga honorer lokal.

​”Ada guru-guru honorer kita yang belum masuk Dapodik. Padahal, jika mereka memenuhi syarat usia 35 tahun atau kriteria lainnya, merekalah yang seharusnya didorong menjadi ASN karena dedikasi mereka sudah teruji di lapangan,” tegas Louis.

​Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengatasi kekurangan guru sekaligus memberikan kepastian status bagi para pendidik yang telah lama mengabdi namun terkendala administrasi sistem pusat.

​Evaluasi Zonasi Penempatan Guru

​Selain status kepegawaian, Komisi IV memberikan catatan kritis terkait pola distribusi atau penempatan guru. DPRD meminta Dikda Sulut untuk lebih humanis dan rasional dalam menempatkan tenaga pengajar agar tetap berada di radius yang terjangkau dari domisili asal.

​”Penempatan guru itu jangan terlalu jauh dari lokasi tempat tinggalnya. Sebagai contoh, jika guru tersebut berasal dari Minahasa, janganlah langsung ditempatkan di Sangihe atau Talaud,” ujar Louis dalam rapat tersebut.

​Ketimpangan lokasi penempatan ini dinilai berpotensi menurunkan produktivitas guru serta membebani biaya hidup para pendidik. Komisi IV berharap adanya pemetaan ulang yang lebih presisi agar kualitas pengajaran di sekolah tetap optimal tanpa mengabaikan kesejahteraan psikologis tenaga pengajar.

​Merespons hal tersebut, Kadis Pendidikan Femmy Suluh beserta jajaran mencatat seluruh masukan strategis legislatif untuk dijadikan bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat guna sinkronisasi data Dapodik serta kebijakan rekrutmen ASN mendatang.

Exit mobile version