– Steven Kandouw -Denny Tuejeh.
Tanggapan dan masukan masyarakat ini di umumkan KPU Sulut setelah ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan “Memenuhi Syarat” berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan.
Berdasarkan surat pengumuman yang dituangkan KPU Sulut nomor 607/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024 tertanggal 15 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly M Poluan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui,
1. “Fitur Tanggapan” di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara,
a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah
b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
2) Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan. persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Menekan “SUBMIT”2. Secara luring ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dengan mengumumkan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat atas 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ini, KPU telah melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 137 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Surat Pengumuman KPU Sulut Nomor : 607/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024 tertanggal 15 September 2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Tahun 2024 Sulawesi Utara, dapat di akses melalui link : https://sulut.kpu.go.id/berita/baca/8900/penerimaan-masukan-dan-tanggapan-masyarakat-pasangan-calon-gubernur-dan-wakil-gubernur-sulawesi-utara-tahun-2024. Mz