Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Manado

KPU Sulut Ingatkan Caleg Jangan ‘Sesumbar’ Nyatakan Diri Menang

1608
×

KPU Sulut Ingatkan Caleg Jangan ‘Sesumbar’ Nyatakan Diri Menang

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi Saat diwawancarai Saudara.id
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi Saat diwawancarai Saudara.id
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Ditengah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar perhitungan suara secara manual ditiap tingkatan, banyak Calon Legislatif (Caleg) di Sulawesi Utara (Sulut) telah ‘sesumbar’ alias nyatakan diri mereka menang dan berhasil meraih kursi di gedung cengkeh.

Meski beberapa Caleg telah menyatakan diri unggul dalam perolehan suara dan meraih Kursi mendahului lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dalam mengumumkan perolehan suara, nyatanya hal tersebut tidak menjadi persoalan buat KPU.

Example 300x600

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi kepada awak media mengatakan tidak mempersoalkan jika ada calon yang menyatakan diri mereka menang di Daerah Pemilihan (Dapil) yang diikuti.

Menurutnya, setiap Peserta Pemilu memiliki saksi dari partai – partai pengusung, tentunya dari saksi memiliki data disetiap TPS yaitu C. Hasil Salinan. Tetapi Salman menegaskan, perolehan suara juga akan ditetapkan ditingkatkan berikutnya seperti pleno kecamatan dan pleno lain diatasnya.

“Saya kira tidak apa-apa juga mereka (Menyatakan menang) kemudian mempunyai data karena kan mereka juga, setiap saksi mendapatkan c hasil namun semuakan berdasarkan tingkatan penetapannya, TPS disini ada rekapitulasi kecamatan,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Baca juga:   KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Saat mendampingi Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda memantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan tingkatan kecamatan di Sulut, Salman menceritakan bisa saja suara yang diperoleh Caleg di TPS berubah saat perhitungan dipleno Kecamatan atau tingkatan diatasnya, hal itu biasa disebabkan kesalahan administrasi atau pencatatan saat perhitungan.

“Karena bisa saja kan ada kendala-kendala secara administratif kesalahan penulisan dan seterusnya, nah itu dibahas di sini (ditingkatan pleno) dan kalau memang ada kesalahan, ya bisa saja dibetulkan disini,” tegasnya.

Kesalahan administrasi yang berdampak pada perubahan tidak serta-merta hanya dilakukan KPU, Salman melanjutkan perubahan itu akan dibahas penyelenggaraan pemilu, pengawas pemilu dan saksi dari peserta pemilu yang menghadiri Pleno disetiap tingkatan.

“Terhadap kesalahan pemeriksan sehingga itu dibahas bersama, yang disini hadir juga pesertanya adalah saksi dari semua peserta pemilu, partai, calon presiden dan DPD,” lanjut Salman, saat memantau pleno kecamatan di GOR Babe Palar Kota Tomohon.

Baca juga:   KPU Sulut Ajak Semua Pihak Wujudkan Pilkada Damai 2024

Salman menuturkan pihak penyelenggara juga sangat terbuka jika ada peserta pemilu merasa keberatan dengan hasil perolehan suara, yang bisa berubah saat pembahasan dipleno di Kecamatan. Menurutnya, selama peserta pemilu memiliki bukti terhadap keberatan yang dilayangkan, bisa saja dilakukan perhitungan kembali kertas surat suara.

“Kalau ada keberatan juga dan ada alat bukti bahwa kemudian, oh salah hitung itu, bisa sampai buka kotak untuk dihitung surat suaranya,” terangnya.

Disisi lain, banyak peserta pemilu yang melakukan pemantauan perhitungan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id. Hal itu gegara dalam website resmi KPU tersebut, informasi publik dibuka terkait hasil perhitungan di TPS dengan memperlihatkan C Hasil yang diupload Sirekap. Nyatanya, data yang ada diwebsite itu, tidak bisa dijadikan sandaran untuk peserta pemilu.

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menjelaskan Sirekap hanya alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan transparansi informasi publik soal perhitungan di TPS, bukan sebagai sandaran perolehan suara bagi caleg.

Baca juga:   KPU Sulut Ungkap Alasan 4 TPS Gelar PSU 

“Sirekap alat bantu, yang kita perhatikan adalah perhitungan secara berjenjang secara manual itu yang dipakai,” ujar Malonda, dihari yang sama.

Malonda menuturkan Sirekap hingga saat ini masih digunakan KPU. Namun dirinya menegaskan jika itu hanya alat bantu, dan tidak bisa dijadikan tonggak untuk Caleg menang atau meraih satu kursi.

“Masih berlaku (masih dipakai KPU), tapi kami memahaminya itu hanya sebatas alat bantu, sebagai alat kontrol,” tegasnya.

Malonda membeberkan jika Bawaslu juga memiliki C Hasil, tapi yang dikantongi pihaknya tidak untuk dipublikasikan tetapi digunakan untuk pengecekan data.

“Kalau ada permasalahan-permasalahan begini, Bawaslu akan mengecek hasil c1. C1 ini kan tidak bisa di publikasikan (Milik Bawaslu). Yang berhak mempublikasikan itu kan kawan kawan KPU,” bebernya.

“Kawan Bawaslu hanya memastikan (Menggunakan data yang dimiliki) apakah hasilnya sesuai dengan yang sebenarnya,” paparnya.

Follow Berita SUDARA.ID di Google News

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *