Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung berhasil mengakhiri pelarian panjang MB alias Marnes (46), Buronan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan atau Persetubuhan Terhadap Anak, setelah menerjunkan Tim 2 Tarsius Presisi ke lokasi persembunyiannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Rabu, (18/3/2025) Pukul 21:30 Wita.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya kepada mesia mengungkapkan, sebelumnya Marnes telah dilaporkan ke Polres Bitung pada tanggal 31 Maret 2024, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak warga Kelurahan Aertembaga I Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, atas nama, Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun, sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan ke Polisi, Marnes segera pergi melarikan diri, yang membuatnya akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bitung, dengan nomor: DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
Seiring waktu pencarian berjalan dan musim berlalu, pada hari Senin (16/3), informasi terkait keberadaan tersangka pun akhirnya terendus oleh Polisi.
Berdasarkan informasi yang didapat, Tersangka MB kini berada di Tobelo, Halmahera Utara, bekerja di kapal yang sering bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tobelo.
Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung, dibawah pimpinan Aipda Angky Koagow, yang diutus untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MB, segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara, untuk penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kolaborasi tersebut, akhirnya Tersangka MB berhasil ditangkap dari TPI Tobelo di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, dan segera diamankan ke Polres Halmahera Utara, untuk dibawa ke Polres Bitung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MB, diancam dengan Pasal 81 ayat (1), atau Pasal Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.