Manado, SUDARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026–2044. Keputusan ini diambil setelah lima fraksi menyatakan persetujuan untuk membawa regulasi tersebut ke tingkat Rapat Paripurna pada Selasa (24/02/2026).
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat finalisasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor DPRD Sulut, Senin (23/02/2026). Adapun kelima fraksi yang memberikan persetujuan adalah Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra.
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pembahasan telah tuntas. Ia mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pengusul draf regulasi jangka panjang ini.
”Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus, serta Kadis PUPR dan seluruh pihak yang terlibat hingga tahap akhir ini,” ujar Silangen usai rapat.
Ranperda RTRW 2026–2044 dirancang sebagai kompas pembangunan Sulawesi Utara untuk dua dekade ke depan. Fokus utama regulasi ini meliputi, kepastian hukum bagi sektor investasi, perlindungan kawasan hutan lindung dari alih fungsi lahan, penguatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, dan sinkronisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan kebutuhan daerah.
Ketua Pansus RTRW, Hendry Walukow, mengakui adanya dinamika dan perdebatan sengit selama proses penyusunan. Menurutnya, hal tersebut diperlukan demi menghasilkan regulasi berkualitas bagi masyarakat.
”Kami memohon maaf jika ada ketegasan dalam pembahasan. Prinsipnya, semangat kami adalah agar Ranperda ini cepat tuntas demi kepentingan daerah,” kata Walukow.
Rapat finalisasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta jajaran eksekutif mulai dari Bappeda hingga Biro Hukum. Sesuai jadwal Sekretariat DPRD Sulut, Rapat Paripurna penetapan Perda RTRW akan digelar resmi pada Selasa, 24 Februari 2026.
















