Manado, SUDARA.ID – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm menyambut baik perkembangan terkini hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara 2024, terkait dicabutnya gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKADA) paslon nomor urut 2 Elly Lasut -Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
“Kami berharap dengan dicabutnya secara resmi gugatan tersebut, dapat mempercepat ditetapkannya Bapak Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Yulius Selvanus dan Bapak Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara,” ujar Schramm.
Hal ini diungkapkannya setelah beredarnya di media sosial video Elly Lasut yang menyatakan telah mencabut gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang kemudian disampai Sang kuasa hukum E2L-HJP Denny Indrayana, yang mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan, disaat sedang bergulirnya sidang perdana pemeriksaan pendahuluan terkait kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP) di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Senin (13/1/2025).
“Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini,” kata Denny Indrayana di hadapan Tim Majelis Hakim, dengan Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah.
Menanggapi pengajuan pencabutan tersebut, Hakim yang telah melihat semuanya satu suara terkait permohonan pencabutan ini, mengatakan, “”Ya kami memang sudah menerima, tapi karena ini dari principal dan tidak diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan kami masih ingin meminta penegasan dari kuasa hukum. Jadi ini satu tone dan satu semangat, dengan principal. Oleh karena terima nanti kami laporkan terkait pencabutan ini,” kata Hakim menanggapi.
Sebagai praktisi hukum asal Sulawesi Utara, Louis Schramm juga menyampaikan, “Pengajuan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum disidang tadi, cukup mewakili pasangan Elly Lasut -Hanny Joost Pajouw untuk segera mengakhiri perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu kita tinggal menunggu putusan MK untuk segera ditetapkannya Bapak Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih oleh KPU Sulut,” ucap Schramm.
Untuk itu, Schramm mengajak semua pihak mendukung pemerintahan YSK-Victory dalam mewujudkan pembangunan yang maju dan lebih sejahtera.
“Marilah kita tetap solid, bersama-sama mendukung Kepemimpinan Sulut yang baru ini, demi terwujudnya Sulawesi Utara yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Schramm.