Bitung, SUDARA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengurai tabir kematian seorang balita di sebuah rumah kos, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Minggu (22/3/2026).
Fokus penyidikan kini tertuju pada pengumpulan alat bukti dan hasil uji forensik untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam tragedi tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama SIK MH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik terus membedah keterangan para saksi kunci secara maraton guna mengungkap fakta di balik tragedi maut tersebut. Hingga Senin (23/3/2026) siang, sejumlah penghuni kos yang berada di lokasi saat kejadian telah dimintai keterangan.
”Kami bergerak cepat mengumpulkan keterangan. Saksi-saksi, terutama tetangga kos, sudah kami mintai keterangan untuk memperjelas alur kejadian di tempat kejadian perkara (TKP),” tegas AKP Ahmad di Mapolres Bitung.
Polisi belum berspekulasi mengenai penyebab pasti kematian korban. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran forensik guna mengonfirmasi secara medis penyebab hilangnya nyawa balita tersebut.
”Hasil autopsi adalah instrumen krusial. Ini yang akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan apakah ada kekerasan atau faktor lain sebagai penyebab kematian korban,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun petugas di sekitar TKP menyebutkan bahwa keluarga korban merupakan penghuni baru yang baru menetap sejak 19 Maret 2026. Namun, sekitar Minggu siang warga kos mendengar adanya suara perselisihan (cekcok) yang dibarengi dengan tangisan histeris balita dari dalam kamar kos tersebut. Tak lama setelah kegaduhan itu mereda, korban dilaporkan telah menghembuskan napas terakhir.
Merespons situasi tersebut, AKP Ahmad mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak berspekulasi selama proses penyelidikan berlangsung. Ia meminta warga tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian guna memastikan pengungkapan kasus yang transparan dan objektif.
















