Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Bawa Sajam, Rencana Tawuran FA Gagal Ditangan Tim Tarsius Polres Bitung

1677
×

Bawa Sajam, Rencana Tawuran FA Gagal Ditangan Tim Tarsius Polres Bitung

Sebarkan artikel ini
Badik yang terselip di Pinggang FA. (Foto: Istimewa)
Badik yang terselip di Pinggang FA. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang pemuda berinisial FA (18) yang berencana akan ikut tawuran, diamankan Tim Tarsius Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya, Sabtu (13/7/2024).

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggap dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kejadian bermula saat Patroli Tim Tarsius Presisi Polres melihat gerak-gerik mencurigakan dari 3 orang pemuda yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor di lorong Tower Kecamatan Aertembaga pada pukul 02.00 Wita.

Example 300x600

Ketiga pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk ini tanpa sadar dibuntuti personel Tim Tarsius saat mondar-mandir di seputaran lorong Israel dan jalan Samuel Languyu.

Baca juga:   Remaja Curi Uang Belasan Juta Rupiah Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Memiliki ketajaman intuisi yang presisi, Tim akhirnya berhasil menyergap ketiga pemuda tersebut di depan salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Tidak bisa mengelak, ketiga pemuda tersebut akhirnya pasrah diperiksa dan didapati FA, salah satu dari mereka membawa badik yang terselip dipinggangnya.

Tanpa menunda waktu, Tim patroli pun segera menggiring FA ke Polsek Aertembaga dan melakukan interogasi verbal kepadanya terkait temuan senjata tajam itu.

Baca juga:   Dukung Generasi Muda, Juara Tri H3RO Esports 5.0 Siap Wakili Indonesia di World Esports Championship 2024

Berdasarkan hasil interogasi petugas, FA berencana akan berpartisipasi dalam sebuah hajatan tawuran yang akan digelar di Kampung Unyil. Namun apalah daya, karena dirinya ternyata harus beracara bersama Tim Tarsius dan Polsek Aertembaga terlebih dahulu atas kepemilikan senjata tajam.

Terkait kejadian ini, FA akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Baca juga:   KPU Sulut Ikuti Rapat Koordinasi Penetapan DPT dan Pelayanan Pemilih Pindahan di Batam

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *