Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaHukrimManadoPolitik

OTT Praktik Politik Uang, 2 Oknum Timses di Manado Tersangka

×

OTT Praktik Politik Uang, 2 Oknum Timses di Manado Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Manado, SUDARA.ID – Dua terduga pelaku praktik “politik Uang” ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Kota Manado, Selasa (13/2/2024).

Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/2/2024) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan dari Bawaslu Sulut mengenai informasi tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang ini.

Example 300x600

“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW pada hari Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi,” terangnya.

Baca juga:   Yendri Amrain dari Gerindra Segel 1 Kursi DPRD Kota Manado

“Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado,” sebut Michael.

“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” lanjut Michael.

Baca juga:   Gubernur Sulawesi Utara Paparkan Visi Pembangunan Jangka Panjang di Universitas Sam Ratulangi

Sementara itu untuk pelaku FA Michael mengatakan, “Untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea,” jelas Michael.

Dari pelaku FA, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang, amplop berisi uang, kartu keluarga dan APK.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” sebut Michael.

Baca juga:   Bawaslu Manado Ajak Warga Cek dan Tanggapi Data DPS

Selanjutnya Michael mengatakan, “Berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Diinformasikan pula, bahwa untuk praktik poltik uang ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *