Manado, Sudara.id – Bawaslu Kota Manado merilis palakat yang menjadi panduan praktis bagi Partai Politik (Parpol) dan para calon legislatif peserta pemilu 2024 di Kota Manado selama masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 November 2023.
Berikut isi Palakat yang hendaknya menjadi catatan perhatian bagi para peserta, penyelenggara dan pemantau pemilu pada masa tahapan kampanye pada pemilu 2024.
Pertama, Pastikan sudah terdaftar sebagai pelaksana kampanye oleh petugas kampanye (LO Partai) ke KPU Kabupaten/Kotamasing-masing (pendaftaran paling lama 3 hari sebelum masa kampanye).
Kedua, Pastikan membaca SK KPU tentang pemasangan titik lokasi kampanye.
Ketiga, Pastikan petugas kampanye, pelaksana kampanye, dan tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sebelum melaksanakan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan
Keempat, Bahan kampanye yang boleh dibagikan berupa: brosur, pamflet, selebaran, poster, sticker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin,alat tulis, serta atribut kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, Dilarang keras berkampanye pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (Universitas) sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dan tanpa atribut kampanye.