Amurang, SUDARA.ID – Berhembus isu adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) tahun anggaran 2023 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Minsel itu tidak benar.
Adanya pemberitaan di salah satu media terkait temuan BPK atas pembayaran honorarium THL TA 2023 pada Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja hal tersebut adalah keliru dan tidak benar.
Menurut Kepala Satpol PP dan Kadis Tenaga Kerja yang dikuatkan dengan penjelasan dari Inspektur Daerah Hendra Pandeynuwu, menerangkan bahwa dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Minsel Tahun 2023, yang diterima oleh Pemkab Minsel bahwa temuan itu tidak benar.
“Tidak ada temuan mengenai pembayaran honorarium THL TA 2023 pada Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja,” terang Pandeynuwu.
(*/zf)