Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) Kepada Masyarakat. Pengusulan payung hukum yang populer dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Kairagi, Manado, Senin (24/8/2026), untuk memastikan keberadaan dunia usaha berimbang antara keuntungan ekonomi dan dampak positif bagi masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., unsur Forkopimda, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Sulut.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, meliputi Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
Keseimbangan Keuntungan Ekonomi dan Kelestarian Ekologi
Dalam penjelasannya, Gubernur Yulius menggarisbawahi pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung peradaban dan pembangunan daerah. Menurutnya, dunia usaha mendapatkan legitimasi sosial karena beroperasi di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, fasilitas publik, hingga tenaga kerja lokal.
”Keuntungan ekonomi yang diraih perusahaan harus berbanding lurus dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hak mengelola sumber daya daerah harus seimbang dengan kewajiban menjaga kelestarian ekologi serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur Yulius.
Ranperda ini berlandaskan sembilan asas utama: kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.
Sembilan Ruang Lingkup dan Enam Bentuk Kegiatan Strategis
Regulasi yang dirancang ini mencakup sembilan ruang lingkup utama, mulai dari peran Pemprov Sulut, pembentukan Forum TJSL, perencanaan program, pelaksanaan, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pemberian penghargaan.
Adapun program CSR nantinya diwujudkan melalui enam fokus kegiatan strategis:
– Bina lingkungan, sosial, dan keagamaan.
– Pemberdayaan masyarakat.
– Kemitraan UMKM dan Koperasi.
– Sumbangan atau donasi bencana dan sosial.
– Pembangunan infrastruktur dasar serta sanitasi lingkungan.
– Pembinaan serta pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Penerapan Sanksi Berjenjang dan Pemberian Apresiasi
Ranperda ini berlaku bagi perusahaan yang berkategori wajib menurut undang-undang maupun yang berkomitmen secara sukarela, baik berstatus kantor pusat, cabang, maupun unit pelaksana yang dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Gubernur menegaskan bahwa regulasi ini memuat aturan yang tegas. Bagi perusahaan yang melalaikan kewajibannya, Pemprov Sulut akan menerapkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, Pemprov Sulut siap memberikan penghargaan resmi berupa piagam atau bentuk apresiasi lainnya serta mempublikasikan kontribusi positif perusahaan yang berprestasi kepada publik.
Mengakhiri penjelasannya, Gubernur Yulius mengajak DPRD Sulut untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal regulasi ini agar mampu melahirkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
