Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BeritaBitungHukrim

Pesta Miras Musik Keras, NP Warga Tendeki Diamankan Tim Patroli Barat Polres Bitung ke Polsek Matuari

×

Pesta Miras Musik Keras, NP Warga Tendeki Diamankan Tim Patroli Barat Polres Bitung ke Polsek Matuari

Sebarkan artikel ini
NP warga Tendeki saat diamankan ke Polsek Matuari. (Foto: Humas Polres Bitung)
NP warga Tendeki saat diamankan ke Polsek Matuari. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Unit-unit patroli jajaran Polres Bitung secara rutin masih terus bersiaga menjaga kondusifitas Kota Bitung dari segala potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Malam minggu pekan lalu, Unit Reskrim Polsek Matuari menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya kumpulan orang yang berpesta minuman keras (miras) dan membuat kebisingan tengah malam dengan suara musik di speaker yang kuat, sehingga mengganggu ketentraman dan waktu istirahat warga, di Kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Minggu subuh (11/5/2025).

Example 300x600

Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani SE, “Pada hari minggu pukul 02.30 Wita, Tim Patroli Barat yang dipimpin Iptu Sudarmono, menanggapi aduan dari masyarakat mengenai adanya pesta miras dan membunyikan speaker dengan keras di salah satu rumah warga di Kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung yang menyebabkan masyarakat terganggu untuk beristirahat malam,” kata Kapolsek Yusi mengawali penjelasannya.

Baca juga:   Wakapolres Bitung Resmi Dijabat Kompol Daniel Korompis gantikan Kompol Afrizal Nugroho

“Tim Patroli Barat kemudian mendatangi TKP tersebut dan mendapati bahwa benar di rumah lelaki berinisial NP, sedang melakukan pesta miras dengan beberapa orang. Tim kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan membawa pemilik rumah ke Polsek Matuari untuk di proses lebih lanjut,” terang Yusi.

Tindakan hukum segera diambil untuk memberi efek jera kepada pelaku NP, “Pemilik rumah yang melaksanakan pesta miras kami amankan dan akan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dipersangkahkan melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolsek.

Baca juga:   Attitude Seorang Elly Lasut

Atas peristiwa gangguan kamtibmas ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terutama pada malam hari. Polisi juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *