Manado, SUDARA.ID – Polda Sulawesi Utara (Sulut) amankan 2 Kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar di Kota Manado. Dua kasus tersebut polisi mengamankan 8.000 liter dan Mobil dengan Tanki yang telah dimodifikasi untuk membeli solar dalam jumlah banyak.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan dua kasus yang diamankan Polda Sulut pada Jumat (23/2).
Kasus pertama yang diamankan terkait seorang pria inisial AN warga Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Manado saat membeli solar dengan Tanki mobil telah dimodifikasi sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu SPBU di Kota Manado.
“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” lanjutnya
Irwan menuturkan kasus kedua di Kecamatan Wanea, Manado, pria inisial AA dan AS diamankan pada pukul 15.00 Wita, sesaat akan memindahkan solar sebanyak 8.000 liter pada sebuah mobil.
“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” terangnya.
Irwan mengatakan, pengakuan dari AA dan AS keduanya hanya karyawan PT KEA yang amanatkan untuk memindahkan solar dari tandon pada sebuah mobil. Keduanya tidak mengetahui asal solar yang akan dipindahkan.
“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu,” tungkasnya.
Irwan menjelaskan terduga pelaku dari dua kasus ini telah di amankan di Mapolda Sulut, dan diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.