Manado, SUDARA.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan pria berinisial SHP (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas seberat 940,5 gram. Surat pemberitahuan ketetapan hukum tersebut kini telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kota Manado pada bulan Mei 2021 silam.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut, AKP Adolf Wangka, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang dan komprehensif. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi secara mendalam untuk mengumpulkan alat bukti yang sah.
”Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Adolf Wangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP*. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa ancaman hukuman pada pasal-pasal tersebut telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukannya penahanan.
Setelah surat panggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka rampung, penyidik akan segera mengajukan proses penahanan terhadap tersangka.
Di sisi lain, perkembangan signifikan kasus ini mendapat respons positif dari pihak korban. Sudarmono, selaku pelapor, mengungkapkan rasa kelegaan sekaligus apresiasinya setelah laporan yang ia layangkan sejak tahun 2022 akhirnya membuahkan hasil.
Ia membeberkan bahwa penanganan kasus ini sempat berjalan di tempat meski Polda Sulut telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Kasus ini baru menunjukkan progres nyata dan naik ke tahapan penetapan tersangka di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut saat ini, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
”Kami patut memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolda Sulut, Bapak Roycke Langie. Beliau membuktikan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak setiap permasalahan hukum di Bumi Nyiur Melambai ini,” ungkap Sudarmono.
