Berita UtamaBitungHukrimPemerintahan

PN dan Pemkot Bitung Teken MOU Sidang Keliling, Fasilitasi Layanan Hukum untuk Keluarga Tak Mampu

Walikota Bitung, Hengky Honandar SE dan YM Ketua PN/Perikanan Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH, saat menandatangani kerjasama Program Sidang Keliling Terpadu dan Harmonisasi Keluarga. (Foto: Istimewa)Walikota Bitung, Hengky Honandar SE dan YM Ketua PN/Perikanan Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH, saat menandatangani kerjasama Program Sidang Keliling Terpadu dan Harmonisasi Keluarga. (Foto: Istimewa)
Walikota Bitung, Hengky Honandar SE dan YM Ketua PN/Perikanan Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH, saat menandatangani kerjasama Program Sidang Keliling Terpadu dan Harmonisasi Keluarga. (Foto: Istimewa)

Bitung, SUDARA.ID – Program Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Negeri (PN)/Perikanan Bitung, dalam rangka memberikan pelayanan hukum bagi warga yang tidak mampu, secara resmi dinyatakan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Bitung, melalui pelaksanaan program Harmonisasi Rakyat Bitung untuk kehidupan keluarga yang berkelanjutan.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh oleh YM Ketua PN/Perikanan Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H, dan Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, di Kantor Walikota Bitung, Selasa (5/8/2025).

Kolaborasi ini dijalin sebagai bentuk implementasi atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Khususnya Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.

Inovasi yang menjadi unggulan dalam kedua program ini adalah masyarakat bukan hanya menerima penetapan dari pengadilan melainkan juga mendapatkan layanan kependudukan berkaitan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan seperti akte lahir, akte kematian, dll.

Pelaksanaan program Sidang Keliling Terpadu di Kota Bitung ini merupakan salah satu program inovasi dari Pengadilan Negeri Bitung dalam
memfasilitasi masyarakat terhadap peradilan keadilan (access to justice) yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran para pihak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun layanan hukum yang tersedia adalah sebagai berikut:
1.Permohonan perubahan nama/pemambahan nama/perubahan tanggal, bulan dan tahun kelahiran
2.Permohonan pengesahan anak
3 permohonan dispensasi nikah
4.Permohonan wali tentara
5.Permohonan wali menjual
6.Permohonan penetapan akta kematian yang melampaui batas waktu.

Sementara kerja sama dibidang pelaksanaan Program Harmonisasi Keluarga, Pemerintah Kota Bitung memberikan kesempatan kepada masyarakat prasejahtera di Kota Bitung untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan yang Maha Esa sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diantaranya meliputi perlindungan hak identitas diri anak dari masyarakat prasejahtera di Kota Bitung, termasuk hak waris, hak nafkah hidup, biaya pendidikan serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kerjasama melalui program ini dengan PN Bitung bertujuan untuk menghindarkan masyarakat prasejahtera atas konsekuensi hukum yang ditimbulkan, baik yang disebabkan oleh ketidakpahaman peraturan hukum tentang perkawinan ataupun memahami peraturannya, namun tidak mampu melaksanakan ketentuan hukum tersebut karena terkendala masalah biaya.

Kerjasama ini juga mencakup kecepatan proses pelayanan yang merupakan tuntutan utama dari masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.

Melalui kedua program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kurang mampu khususnya yang berada di Kota Bitung.

Turut hadir dari pihak Pemerintah Kota Bitung, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama dan sekretaris Disdukcapil, sedangkan dari Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.

 

Exit mobile version