Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Polisi Tangkap Pelaku Panah Wayer di Kota Bitung

×

Polisi Tangkap Pelaku Panah Wayer di Kota Bitung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, Sudara.id – Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial DB (19) alias Doddy warga Kelurahan Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung, terduga pelaku penyerangan menggunakan panah wayer.

Kasus penyerangan menggunakan panah wayer terjadi di Kelurahan Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung. Kejadian itu menimpa seorang pria berinisial FD alias Bagas (25). Korban pembusuran panah wajar yang terjadi sekitar pukul 03.30 Wita di Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung, Selasa (5/12/2023).

Example 300x600

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menginformasikan kepada wartawan bahwa, subuh itu, Korban FD mendengar ada keributan di samping rumahnya yang berada di dekat kantor Kecamatan Maesa. Saat itu korban FD sedang bekerja memotong daging babi di rumahnya.

Baca juga:   Pelindo IV dan Kejari Bitung Teken MOU Penanganan Hukum 

Korban FD akhirnya keluar dari rumahnya setelah korban mendengar adanya lemparan batu di rumahnya dan rumah di sekitar rumah korban.

Saat Korban FD keluar dari rumah, saat itu pula pelaku DB bersama dengan teman-temannya langsung memanah korban dengan menggunakan panah wayer dan mengenai belakang kiri korban.

Setelah panah wayer melukai korban, pelaku DB langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama dengan teman-temanya.

Baca juga:   Pleno KPU Bitung Torehkan Angka Kemenangan bagi Hengky Honandar-Randito Maringka

Polsek Maesa Polres Bitung yang mendapat laporan masyarakat tentang kejadian ini, melalui Tim Resmob Polsek Maesa langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.30 Wita di hari yang sama di rumah teman pelaku dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 anak panah wayer beserta dengan 1 pelontarnya.

Baca juga:   Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Sosialisasikan Kesiapan Jajarannya Amankan Pilkada 2024

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa untuk diamankan di Polsek Maesa Kota Bitung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *