Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung akan melakukan penindakan secara hukum bagi siapa saja yang melakukan praktek judi online di wilayah hukumnya.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas Instruksi dari Mabes Polri kepada seluruh jajaran Kepolisian mulai dari tingkat Polda sampai Polres yang menegaskan tentang pelarangan judi online, yang saat ini telah merambat hingga ke berbagai lini status kehidupan sosial di masyarakat.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti AP StrK SIK MH menyampaikan bahwa Polres Bitung telah membuat terobosan dengan membentuk Tim Pemberantasan Judi Online.
“Menindaklanjuti Instruksi tersebut Polres Bitung telah membentuk Team Pemberantasan judi one line serta melakukan sosialisasi pelarangan judi online. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat kota Bitung silahkan informasikan kepada kami jika mengetahui ada praktek judi one line, kami akan segera menindaklanjuti info tersebut untuk di tangkap dan kami proses susuai hukum yang berlaku,” tegas Gede Indra.
“Polres Bitung menghimbau kepada masyarakat agar segera berhenti main judi online atau judi lainnya agar tidak menyusahkan diri sendiri atau orang lain. Stop main judi karena tidak ada yang kaya karena bermain judi, yang ada malah terlilit hutang piutang, judi itu perbuatan yang dilarang untuk itu berhentilah sebelum semuanya terlambat,” himbau Kasat Indra.
Perjudian online di atur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat(2) no. 19 tahun 2016, berdasarkan pasal tersebut maka para pelaku Judi one line dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar.
Terkait dasar-dasar hukum pelarangan judi online serta resiko atas penindakannya ini, Polres Bitung juga akan melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat.