Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Polres Bitung Limpahkan Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Bitung

×

Polres Bitung Limpahkan Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Bitung

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari Polres Bitung ke Kejari Bitung. (Foto: Istimewa)
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari Polres Bitung ke Kejari Bitung. (Foto: Istimewa)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tersangka berinisial JFR, setelah berkas perkara atas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksanaan tahap II atas perkara tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka JFR beserta barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Tahap II tersebut menjelaskan, bahwa Tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:   Pesta Rakyat Tutup Rangkaian Acara HUT Minsel Ke-21

Kasus ini berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp100.058.400.

Baca juga:   UPDATE: Tsunami Terdeteksi di Beberapa Wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara, BMKG Imbau Waspada

Tersangka dan barang bukti diterima diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *