Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Polres Bitung Sigap Tangkap Pria yang Viral Aniaya Seorang Wanita 

1680
×

Polres Bitung Sigap Tangkap Pria yang Viral Aniaya Seorang Wanita 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Polres Bitung merilis resmi pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang wanita oleh seorang pria di Kota Bitung yang videonya viral di media sosial.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti dalam rilis tertulis yang diterima media ini dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, menginformasikan bahwa terduga pelaku penganiayaan dalam video viral tersebut telah ditangkap dan ditahan di Mako Polres Bitung.

Example 300x600

Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial FS (43) warga Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Baca juga:   Resmob Polres Bitung Amankan Z, Terduga Pelaku Penganiayaan di Karondoran

Sedangkan korban penganiayaan adalah seorang wanita bernama Yesi Caroline (46) warga berdomisili sama dengan terduga pelaku FS dengan profesi sebagai Kepala Sekolah PAUD.

Sehubungan dengan kronologis peristiwa itu sendiri, disampaikan bahwa pelaku FS menemui korban untuk meminta uang, namun karena korban tidak mau memberikan uang kepadanya, akhirnya pelaku FS mendorongnya dengan pisau, serta menjambak rambut korban dan menyeretnya.

Baca juga:   Babysitter di Manado Nekat Curi Emas Milik Bosnya, Kerugian Capai 100 Juta 

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Pelaku FS pun akhirnya di tangkap polisi pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Pukul 16:00 wita, ketika sedang berada di Kompleks Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Weru Satu Kecamatan Matuari Kota Bitung, tanpa melakukan perlawanan dan secara kooperatif siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga:   Tim Tarsius Polres Bitung Temukan Sajam di Pesta Miras

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FS akhirnya dijerat menjadi tersangka dalam perkara ini dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP, “Secara tanpa hak, memiliki menyimpan, menguasai, membawa senjata tajam/penusuk dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Piadana Penjara dan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Pidana Penjara”.

Sementara hasil Visum Et Repertum dan pakaian Korban dijadikan polisi sebagai barang bukti.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *