Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaBitungHukrim

Polres Bitung: Teguran Sang Istri Berujung Sabetan Pedang Sang Suami, Ancaman Hukuman Berat Menanti

×

Polres Bitung: Teguran Sang Istri Berujung Sabetan Pedang Sang Suami, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Sebarkan artikel ini
Tim 2 Tarsius Polres Bitung saat mengamankan terduga pelaku J beserta barang bukti sebilah pedang. (Foto: Humas Polres Bitung)
Tim 2 Tarsius Polres Bitung saat mengamankan terduga pelaku J beserta barang bukti sebilah pedang. (Foto: Humas Polres Bitung)
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Seorang Ibu rumah tangga di Bitung, mengalami luka sayatan di jari kelingkingnya, akibat sabetan pedang Sang Suami yang mengamuk, karena tak terima ditegur saat sedang berpesta miras disamping rumahnya.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita.

Example 300x600

Sebagaimana yang dikisahkan Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal saat terduga pelaku yang teridentifikasi berinisial J (30) mengamuk karena tidak terima ditegur Sang istri, GEM (26), saat dirinya sedang berpesta miras di samping rumah mereka.

Baca juga:   Dua Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Sangihe, Basarnas dan Tim SAR Lakukan Evakuasi

Menumpahkan kekesalan hatinya, Pelaku J yang saat itu telah dipengaruhi minuman keras (keras) alias mabuk, menghancurkan lemari pakaian, dan mulai mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah Sang istri, hingga akhirnya mengalami luka sayatan di jari kelingking kanan.

Mendapatkan perlakuan yang mengerikan dari Sang suami, GEM pun segera melarikan diri ke Polres Bitung untuk mendapatkan perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca juga:   Rencana Jadi Kontestan Pilkada, Penjabat (Pj) Kepala Daerah Wajib Usulkan Pengunduran Diri

Merespon kejadian tersebut, Polres Bitung segera menerjunkan ke Tim 2 Tarsius Presisi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan J, yang ditemukan masih dalam keadaan mabuk, beserta dengan sebilah pedang yang diduga dirinya gunakan untuk melukai Sang Istri.

Selanjutnya, Pelaku J dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk di proses lebih lanjut.

Baca juga:   Pilgub Sulut: YSK-Victory Menang di Pleno KPU Sulut

Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Respon serta penindakan atas kasus ini menegaskan komitmen kuat Polres Bitung dalam memberi atensi terhadap penanganan kasus KDRT, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap korbannya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *