Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Hukrim

Polda Sulut Klarifikasi Meninggalnya Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Tegaskan Tidak Ada Kekerasan

1717
×

Polda Sulut Klarifikasi Meninggalnya Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Tegaskan Tidak Ada Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulut Klarifikasi Meninggalnya Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, konferensi pers yang digelar di ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (17/5) malam. (Foto : Humas Polda Sulut / sudara.id)
Example 468x60

Manado, sudara.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya HK, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang wafat di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu malam, 14 Mei 2025.

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (17/5) malam.

Example 300x600

Hadir dalam konferensi tersebut Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu, serta penyidik terkait.

Awal Kasus dan Proses Penyidikan

Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/612/XI/2023 tertanggal 21 November 2023 atas dugaan pemalsuan surat tanah, dengan pelapor bernama Rumawung Arnold Koloaij. HK dan satu tersangka lainnya, JJ, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan.

Baca juga:   Aliansi Anti Korupsi Apresiasi Aksi Polda Sulut Usut Dugaan Korupsi

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024, penyidik melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak diindahkan oleh para tersangka. Akibat ketidakhadiran tersebut, Kejati Sulut mengeluarkan P-21A pada 11 Februari 2025.

Penyidik sempat mendatangi rumah tersangka bersama tim medis namun tidak menemukan keberadaan mereka. Upaya menghadirkan tersangka melalui kuasa hukum juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya HK dan JJ ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap pada 25 Maret 2025.

Penahanan dan Kondisi Kesehatan HK

AKBP Hasibuan menjelaskan bahwa saat penangkapan, HK dalam kondisi sehat dan mampu mengendarai mobil sendiri.

Baca juga:   Dibujuk Ingin Dinikahi, Remaja Ini Nekat Setubuhi Lansia 71 tahun

Pemeriksaan medis sebelum penahanan juga menyebutkan bahwa HK layak ditahan meski memerlukan konsumsi obat-obatan tertentu.

Namun pada 9 April 2025, HK dibawa ke RS Bhayangkara karena kondisi kesehatan memburuk. Ia dirawat hingga 21 April 2025, kemudian menjalani rawat jalan dan dua kali dibawa ke RS Siloam atas permintaan keluarga. Karena kendala peralatan medis, HK dirujuk ke RSUP Prof. Kandou.

Penangguhan penahanan diberikan pada 8 Mei 2025 agar HK bisa menjalani perawatan intensif dan persiapan operasi.

Meninggal Dunia dan Klarifikasi Isu Kekerasan

Kuasa hukum menyampaikan bahwa HK tengah dipersiapkan menjalani operasi pembuluh darah dan amputasi jari kaki. Namun pada malam 14 Mei 2025, HK dinyatakan meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou.

Baca juga:   Aksi Bersih Pantai Keluarga Besar Polres Bitung

Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan selama penahanan, AKBP Hasibuan membantah dengan tegas.

“Tidak ada intimidasi atau perlakuan tidak baik terhadap tersangka, baik secara fisik maupun psikis. Proses hukum dijalankan sesuai prosedur, dan komunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.

Polda Sulut juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya HK.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” tutup AKBP Hasibuan. Mz

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *