Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari Bitung) resmi menahan dua mantan petinggi Perumda Bangun Bitung, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana perusahaan Tahun Anggaran 2021- 2023, Jumat (13/2/2026).
Dikutip dari radarsulut, Kedua tersangka yang kini menjadi sorotan adalah RL alias Atos, mantan Direktur Utama Perumda Bangun Bitung periode 2021-2023, dan seorang wanita dengan berinisial GW, yang merupakan mantan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Bangun Bitung.
Berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung intensif di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung sejak pukul 12.00 WITA, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari kas internal Perumda Bangun Bitung Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, dengan estimasi kerugian mencapai Rp900 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zulhia Jayanti Manise, S.H., saat gelar wawancara terkait penanganan kasus ini kepada awak media, “Tindak pidana penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Bangun Bitung tahun anggaran 2021-2023, kerugian negara ada 900-an juta,” ujar Wagiu.
Langkah tegas pun diambil dibawah komando Kajari Bitung, Krisna Pramono SH, melalui Kasi Intelijen Justisi Delvi Wagiu SH MH, untuk melakukan penahanan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang, torang sudah tetapkan tersangka, ada laki-laki, ada perempuan, sekarang kami sudah tetapkan penahanan, selanjutnya bulan Maret mungkin sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung,” ungkap Wagiu.
Setelah menjalani proses pemeriksaan medis guna memastikan kondisi kesehatan fisik mereka, kedua tersangka yang telah mengenakan rompi pink itupun akhirnya digiring menuju mobil tahanan.
Penetapan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejari Bitung dalam membersihkan praktik korupsi di lingkungan perusahaan daerah agar tidak ada lagi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
















