Bitung, SUDARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung sebagai bagian dari Stakeholder Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Bitung tahun 2024 terus melakukan pemantauan serta upaya pencegahan terhadap tindak pidana pilkada 2024 di Kota Bitung.
Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH mengungkapkan telah memproses hingga inkrah (berkekuatan hukum tetap) 4 perkara pidana pemilu tahun ini, sewaktu dirinya masih menjabat Kajari Luwu Timur, diantaranya Politik Uang (Money Politic), Netralitas ASN, Pemilih Ganda dan ajakan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon oleh Kepala Desa.
“Pada saat saya bertugas di Luwu Timur ada 4 pelanggaran pemilu. Satu terkait money politic, dua terkait keberpihakan ASN, yang ketiga terkait pemilih ganda dan yang keempat itu mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon. Keempatnya ini terbukti, termasuk kepala Desa disana,” ujar Yadyn saat gelar media gathering KPU Bitung bersama Wartawan di Rumah Kopi Bakudapa, Kota Bitung, Senin (26/8/2024) siang pekan lalu.
Potensi yang sama menjadi pengingat akan adanya tindakan hukum bagi para pelaku tindak pidana pilkada selama momentum pilkada di Kota Bitung tahun 2024 ini. “Apa maknanya? Artinya netralitas ASN pada pemilukada nanti juga menjadi salah satu pantauan Teman-teman Kepolisian, Teman-teman TNI dan juga Kejaksaan. Netralitas ASN, karena ASN itu tidak boleh jadi alat kepentingan politik,” tegas Yadyn.
Selanjutnya, sehubungan dengan proses penanganan perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah ini, Dr. Yadyn menyampaikan bahwa Kejaksaan pada kewenangannya untuk Tindak Pidana Pilkada tersebut diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang tergabung dalam sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama Bawaslu.
“Bersama teman-teman Kepolisian, kita ada Sentra Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu melalui proses Gakkumdu, atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Ini proses yang luarbiasa akan memakan energi,” terang Yadyn.
“Dalam proses berjalan ini, ada proses strategi penanganan perkara. Dalam penanganan pemilu itu tidak boleh ada P18-P19. Kita akan duduk bersama dengan teman-teman penyidik Kepolisian maupun Jaksa tindak pidana pemilu. Mereka ini tentu secara komprehensif holistik telah dibekali bagaimana proses penanganannya, bagaimana proses penyidikannya, bagaimana proses penuntutannya sampai dengan proses eksekusi,” jelasnya.
Pola “duduk bersama” yang disebutkannya bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi pelanggaran Pilkada, agar penanganan pelanggaran bisa lebih cepat ditangani.
“Proses yang 5 hari tadi, yang akan dijalani, diproses sentra pelayanan hukum terpadu, kemudian 7 hari proses harus sudah putus. Proses putusannya ini, apabila ada proses banding, hanya sampai diupaya hukum banding, tidak ada upaya hukum yang namanya kasasi, harus segera dilaksanakan. Ini tentu memberikan effort lebih,” ucap Yadyn.
“Dalam perkara pemilu tidak ada proses kasasi, hanya ada sampai di Pengadilan Tinggi yaitu proses banding, dan proses pelaksanaan hanya 7 hari,” tandasnya sekali lagi.
Selain Sentra Gakkumdu, Kejari Bitung telah menyiapkan posko Pemilu berupa Command Center sebagai bentuk monitoring pengawasan dan layanannya informasi selama proses tahapan pada bergulir. “Di bidang pemilu ini kita ada 2 sentra. Sentra pertama itu Posko Pemilu. Kebetulan di Luwu Timur saya punya ruangan sendiri, Command Center. Di Bitung Khususnya kami baru buat minggu lalu di Lantai 2, torang so beking Posko Pemilu. Itu adanya di Bidang Intelijen,” kata Kajari Yadyn dalam logat khas Sulawesi Utara.
“Ada materi yang saya sudah buat secara detail dan menggigit, pelanggaran pemilu yang akan membahas sistem, sub-sistem pidana pemilu dengan tata urutannya, sampai dengan proses pelaksanaan eksekusi,” imbuhnya.
Namun dalam bagian dari pemeriksaan suatu perkara yang melibatkan bakal pasangan calon kepala daerah, Kajari Yadyn menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan selama tahapan pilkada berproses. Hal ini diungkapkannya sebagai bentuk upaya bersama dalam menjaga kondusifitas tahapan pilkada.
“Kamipun mendukung dalam hal apabila diantara dua pasang calon ini ternyata jadi bagian dalam proses pemeriksaan saksi kami diperkara perjalanan dinas, kami tidak akan melakukan pemanggilan. Jadi mohon teman-teman mengerti, itu sudah instruksi bersama Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Panglima TNI, itu untuk menjaga kondusifitas pemilu, tidak akan ada pemanggilan untuk yang bakal calon. Bakal calon tidak ada pemanggilan, jangan nanti teman-teman bilang Pak Kajari bersikap diskriminatif, lain dipanggil lain orang nyanda. Ini untuk kita menjaga pemilu agar tetap kondusif,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Kajari mengapresiasi inisiatif KPU Kota Bitung karena telah mengambil langkah pencegahan dengan aktif mensosialisasikan resiko kerawanan terjadinya tindak pidana pilkada kepada para ASN beberapa waktu yang lalu, serta melibatkan media dalam turut menyebarluaskan tidak hanya tahapan, tetapi juga produk hukum yang berlaku selama momentum pilkada berlangsung.
“Harapan kita tentunya media sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusifitas pemilukada nantinya, itu bisa melalui media gathering ini.
Ini inisiatif yang sangat baik Pak Ketua KPU.
Saya lihat Pak Ketua KPU sudah beberapa kali menjangkau dua tiga langkah bersama komisioner.
Kemarin netralitas ASN itu belum di co-poin oleh Bawaslu, KPU sudah masuk ke situ. Bahkan mengundang seluruh stakeholder temasuk camat, lurah dan sebagainya, mengundang teman-teman TNI, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan edukasi. Dan nantinya pasti kita akan mengalami proses yang mana pelanggaran tindak pidana pemilu itu berjalan, entah itu hate-speech (ujaran kebencian, entah itu hoaks (berita bohong), entah itu SARA, entah itu melakukan black campaign (kampanye hitam). Karena eskalasinya, tentunya perlu kita kejar bersama,” pungkas Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH.