Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
BitungHukrim

Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran Cap Tikus di Girian

1645
×

Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran Cap Tikus di Girian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, SUDARA.ID – Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus tanpa izin berhasil digagalkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di bilangan Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu (6/4/2024) siang.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi menginformasikan, “Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran cap tikus di wilayah Kelurahan Girian Indah,” ucap Iwan.

Example 300x600

“Tim dipimpin Aipda Ismail Rahim segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Lalu mengamankan barang bukti 3 jerigen berisi Cap Tikus, totalnya kurang lebih 75 liter, yang dibawa oleh lelaki berinisial A, warga Kabupaten Minahasa,” terang Iwan.

Baca juga:   Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Kunjungi Mako Polairud

Diduga kuat Cap Tikus tersebut akan dijual A di beberapa warung yang ada di wilayah Kota Bitung.

“Pemilik beserta barang bukti cap tikus tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.

Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *