Bitung, SUDARA.ID – Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus tanpa izin berhasil digagalkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di bilangan Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu (6/4/2024) siang.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi menginformasikan, “Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran cap tikus di wilayah Kelurahan Girian Indah,” ucap Iwan.
“Tim dipimpin Aipda Ismail Rahim segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Lalu mengamankan barang bukti 3 jerigen berisi Cap Tikus, totalnya kurang lebih 75 liter, yang dibawa oleh lelaki berinisial A, warga Kabupaten Minahasa,” terang Iwan.
Diduga kuat Cap Tikus tersebut akan dijual A di beberapa warung yang ada di wilayah Kota Bitung.
“Pemilik beserta barang bukti cap tikus tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.