Bitung, SUDARA.ID – Istimewa! Hengky Honandar dan Randito Maringka (HHRM) bisa tercatat dalam bagian dari sejarah baru bangsa Indonesia sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bitung Terpilih pertama, yang akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang di Ibu Kota Negara.
Hal ini dimungkinkan, bila mengacu pada hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, yang sepakat menyetujui pelantikan serentak Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten-Kota Terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI pada tanggal 6 Februari mendatang.
Pelantikan Hengky Honandar dan Randito Maringka (HHRM) ini didukung oleh poin pertama hasil RDP tersebut yang menyatakan, “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MKRI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”.
Sebagaimana yang diketahui, penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dihelat KPU Kota Bitung dengan dua kontestan pasangan calon, tidak tercatat adanya pengajuan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu, Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Bitung telah menjadi saksi ditetapkannya paslon nomor urut 2, Hengky Honandar dan Randito Maringka, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bitung Terpilih 2025-2030 berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno yang digelar KPU Kota Bitung.
Dilansir dari Antara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya usai Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Dia lantas menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI ialah termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden,” ujarnya.
Dia juga berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI juga dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.
“Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” tuturnya.
Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan wacana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana isu yang mencuat beberapa waktu terakhir.
“Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024,” ucap dia.
Hasil Kesimpulan RDP tersebut juga menambahkan 2 poin berikutnya, diantaranya, “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MKRI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MKRI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”.
Sementara di poin ketiga, disampaikan bahwa Mendagri akan mengusulkan revisi Peraturan Presiden terkait tata cara pelantikan Kepala Daerah. “Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”.
Sebagai catatan, sebagaimana yang tertulis didalam poin pertama kesimpulan RDP tersebut disampaikan, bahwa meskipun Walikota dan Wakil Walikota Bitung telah ditetapkan terpilih oleh KPU, namun pelantikannya tetap harus melalui mekanisme pengusulan terlebih dahulu oleh DPRD Kota Bitung kepada Presiden atau kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Tentunya suatu kehormatan bagi duo Pimpinan baru Kota Bitung, Hengky Honandar dan Randito Maringka dan juga merupakan suatu kebanggaan pula bagi warga Kota Bitung, apabila pelantikan langsung oleh Presiden RI ini dapat terlaksana.