Bitung, SUDARA.ID – Perkelahian 2 orang pria di Bilangan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung berbuntut panjang hingga ke meja penyidik Reserse Kriminal Polres Bitung.
Pasalnya keduanya terlibat perseteruan akibat salah satu pria bernama berinisial RS (49) yang menurut seorang pria lainnya berinisial AHS (36), mobil pick-up berwarna putih milik RS telah menghalangi lorong jalan masuk ke rumahnya di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung, Rabu (21/2/ 2024).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SUDARA.ID dari Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, AHS menegur RS dengan mengatakan “maju sadiki soalnya so bapele jalang ngana pe oto”.
Namun respon RS sang pemilik mobil yang mengatakan, “cuma nda lama hanya mo muat pakura (perahu)”, berimbas pada terjadinya adu cekcok yang berkelanjutan antara 2 insan AHS dan RS, hingga akhirnya RS menantang pelaku untuk berkelahi
Merespon tantangan tersebut, AHS langsung memarkirkan motor di rumahnya dan segera kembali lagi ke mobil pick-up dimana RS berada.
Melihat AHS menuju kembali ke arahnya, RS pun dengan sigapnya langsung mengambil sebuah pipa besi dan sekop untuk menyongsong AHS.
Sementara disisi lain, AHS pun mengambil gerakan antisipatif dengan memungut sebuah batu untuk menggertak akan melempar RS.
Serangan pembuka pun langsung digelar RS dengan menggunakan pipa besi yang berhasil mengenai bibir pelaku.
Namun, situasi seketika berbalik, saat AHS dengan cekatannya berhasil merampas pipa besi tersebut dari tangan RS dan tanpa berpikir panjang segera mendaratkan besi pipa hasil rampasannya itu ke kepala RS sebanyak satu kali, sehingga menyebabkan luka di pihak RS.
Atas kejadian tersebut RS merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung untuk di proses secara hukum.
Laporan RS akhirnya direspon Team 2 Resmob Polres Bitung dengan melakukan penangkapan terhadap AHS dihari yang sama di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Penangkapan terhadap AHS berjalan dengan baik tanpa adanya gelagat untuk melakukan perlawanan.
Untuk peristiwa kasus penganiayaan akibat selisih paham ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipa besi.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Bitung dan diserahkan kepada unit piket Reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk di proses lebih lanjut.