Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita Utama

Tim Pengacara Lilis Suryani Damis Tempuh Jalur Hukum Baru, Laporkan Penahanan ke Mabes Polri dan DPR RI

393
×

Tim Pengacara Lilis Suryani Damis Tempuh Jalur Hukum Baru, Laporkan Penahanan ke Mabes Polri dan DPR RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim Pengacara Lilis Suryani Damis saat jumpa pers di salah satu Hotel di Manado, Minggu 11 Agustus 2024 (dok sudara.id)

Manado, sudara.idTim pengacara Lilis Suryani Damis, yang dipimpin oleh Sastrawan Paparang dan Hanafi Saleh, akan melaporkan tindakan penahanan terbaru terhadap klien mereka ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Example 300x600

Lilis Suryani dan beberapa rekannya saat ini menghadapi masalah hukum terkait barang bukti emas seberat 18,7 kilogram yang disita oleh pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara.

Santrawan Paparang mengungkapkan ketidakpuasan atas penahanan kliennya yang telah berlangsung selama dua bulan.

Baca juga:   Rio Dondokambey Ungkap Alasan Sebut Istri Ganjar Pranowo Sebagai Tokoh Toleransi

“Klien kami ditahan dua bulan, dan itu tidak sah. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Santrawan pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Ia juga menyoroti kekeliruan dalam proses penyitaan kembali barang bukti emas, yang dianggapnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Santrawan menambahkan bahwa pasal yang dikenakan, yakni Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

“Pasal ini sudah dinyatakan tidak sah, dan putusan praperadilan yang memenangkan klien kami harus dihormati,” ujar Santrawan.

Baca juga:   Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok Bitung

Sementara Hanafi Saleh, tim pengacara lainnya, menyebutkan bahwa proses penahanan dan penyitaan kembali barang bukti tidak mengikuti prosedur yang benar.

“Penahanan kembali barang bukti bukan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan. Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepada Polda Sulut dan selanjutnya ke Jakarta,” terang Hanafi.

Sementara itu di Polda Sulut Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih memberikan klarifikasi terkait tuduhan meminta pembagian barang bukti emas.

“Silakan buktikan jika ada pernyataan seperti itu. Kami telah melaksanakan semua prosedur praperadilan dan barang bukti yang disita dikembalikan sesuai ketentuan,” katanya dalam keterangan Senin, 12 Agustus 2024.

Baca juga:   TNI-Polri Siap Amankan Kunker Presiden RI Joko Widodo di Sulut

Ganda juga menegaskan bahwa pihaknya yakin ada pidana terkait barang bukti yang disita.

“Kami yakin ada pidananya, dan proses penyidikan akan dilanjutkan di pengadilan. Kami terbuka untuk pengawasan dan berharap kasus ini dipantau dengan baik,” tambah Ganda.

Kasus ini terus berkembang dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh tim pengacara, dan semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan cermat. Mz

Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *