Bitung, SUDARA.ID – Tim Tarsius Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria remaja yang kedapatan membawa senjata pelontar “Panah Wayer” saat menjalani rutinitas patroli Cipta Kondisi di jam-jam rawan malam hari, Selasa (28/1/2025) subuh.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Saat melintas di komplex perumahan Kelurahan Kadoodan, Tim melihat ada dua orang remaja sedang nongkrong di pinggir jalan,” buka Iptu Anggai.
“Tim menghampiri kedua remaja tersebut, kemudian turun dari kendaraan dan melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya,” lanjutnya.
“Saat diperiksa Tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas pelaku lelaki RDT. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliknya yang dia gunakan untuk berjaga jaga,” ungkap Iptu Anggai.
Mirisnya, RDT yang diamankan sekitar pukul 01.30 Wita itu ternyata masih berusia sangat belia, 15 Tahun. Dirinya mengaku berdomisili di Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Selanjutnya RDT bersama barang bukti Pelontar dan anak panah wayer Buah diamankan ke Mako Polres Bitung guna menjalani proses lebih lanjut dengan jerat hukum pelanggaran Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.