Bitung, SUDARA.ID – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung terpaksa harus mengamankan seorang remaja pria berinisial AS (16) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang saat Tim melakukan patroli kamtibmas.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan peristiwa tersebut.
“AS ditangkap pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 01.50 Wita, di komplex Nabati Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya.
Saat ditangkap, AS diduga dalam keadaan mabuk dan mencoba membuat keributan di sebuah persiapan acara pesta pernikahan di salah satu rumah warga.
“Sambil membawa parang yang diselipkan di pinggangnya, AS membuat keributan di tengah warga yang sedang mempersiapkan pesta pernikahan. Tim yang mendapat informasi kejadian tersebut, langsung menuju TKP,” imbuhnya.
Saat diamankan, AS mengaku sajam yang dimilikinya itu bertujuan untuk menjaga diri.
Diinformasikan pula, AS sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam.
“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 2023 dan sering terlibat kasus perkelahian tarkam,” pungkasnya.