Kairagi Satu (Manado), SUDARA.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Vionita Kuera, secara resmi menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penjelasan tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut, Senin (19/10/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Reynald Anter, S.E., M.E., dan Stella Marlina Runtuwene, A.Md.Sek. Turut hadir Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., serta 25 dari 45 anggota DPRD Sulut.
Agenda paripurna meliputi Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa, Pendapat Gubernur, serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD terhadap Pendapat Gubernur.
Vionita Paparkan Tahapan dan Urgensi Filosofis Ranperda
Dalam penyampaiannya, Vionita Kuera menegaskan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini merupakan produk hukum usulan Bapemperda yang telah ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Menekankan landasan pembentukan regulasi daerah, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera menyatakan, “Tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.”
Vionita membeberkan bahwa ranperda yang terdiri dari 9 bab dan 100 pasal ini telah melewati serangkaian proses krusial. Setelah disetujui anggota dan disahkan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Usul Prakarsa pada 20 Juli 2026, rancangan ini menjalani pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kanwil Kemenkum RI Sulut pada 1 September 2026. Saat ini, DPRD Sulut juga tengah menindaklanjuti permohonan masukan resmi kepada Kementerian PPPA RI melalui surat Nomor 160/DPRD/730/2026 tertanggal 1 September 2026.
Perubahan Paradigma dan Perlindungan di Wilayah Kepulauan
Lebih lanjut, Vionita menyoroti kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Menurutnya, karakteristik wilayah ini menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak secara merata.
Menguraikan esensi pentingnya regulasi tersebut bagi penganggaran dan kebijakan publik, Vionita Kuera menerangkan, “Tanpa adanya payung hukum yang kuat dalam bentuk peraturan daerah, segala kebijakan dan penganggaran untuk urusan perempuan dan anak akan kehilangan pijakan yuridis yang kokoh.”
Vionita juga menggarisbawahi komitmen DPRD Sulut untuk menggeser paradigma lama masyarakat terhadap posisi perempuan dan anak dalam pembangunan, “Perempuan tidak boleh lagi dipandang sebagai kelompok yang lemah, melainkan mitra sejajar pria dalam pembangunan. Sementara anak tidak boleh dipandang sebagai objek pelengkap keluarga, melainkan subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh.”
Menutup penjelasannya dengan pesan moral yang menyentuh, Vionita Kuera mengutip firman Tuhan dari Alkitab Mazmur 82 ayat 3, “‘Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan.’ Kiranya firman Tuhan ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa setiap kebijakan yang kita lahirkan hendaknya berpihak kepada mereka yang membutuhkan perlindungan dan menjunjung tinggi keadilan serta martabat manusia.”
Pemprov Sulut dan Pimpinan Dewan Beri Dukungan Penuh
Prakarsa yang dipaparkan Vionita Kuera tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa pihak pemprov menyambut baik ranperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Menyambut baik usulan Bapemperda DPRD Sulut, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengapresiasi, “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentunya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi atas perhatian yang diberikan terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dituangkan melalui Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.”
Gubernur Yulius juga menekankan bahwa catatan teknis yang disampaikan pihak pemprov—mulai dari pembagian kewenangan hingga kerahasiaan data korban—merupakan bagian dari upaya bersama memperkuat kualitas hukum ranperda.
Menegaskan semangat kemitraan dalam merumuskan aturan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menambahkan, “Saya tegaskan kembali bahwa catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Raperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar peraturan daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat dilaksanakan.”
Sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulut, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini akan berlanjut ke Pembahasan Tingkat I melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dan diumumkan dalam rapat paripurna.
Mengakhiri Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengunci, “Dengan penyampaian laporan DPRD tentang Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, kita berharap adanya komitmen bersama untuk memperkuat upaya pemberdayaan perempuan, menjamin pemenuhan hak-hak anak, serta mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera.” (Ridho L Tobing)
