Scroll untuk baca artikel
Example 360x360
Example 728x250
Berita UtamaPeristiwa

Wartawan Gorontalo Alami Kekerasan Oknum Perwira Polisi Saat Meliput Unjuk Rasa

83
×

Wartawan Gorontalo Alami Kekerasan Oknum Perwira Polisi Saat Meliput Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini
Demo Solidaritas Pers Gorontalo Terkait Seorang Wartawan TV di Gorontalo Jurnalis Rajawali TV (RTV), Ridha Yansa, menjadi korban kekerasan oknum perwira polisi saat meliput aksi unjuk rasa Mahasiswa di Depan Markas Polda Gorontalo pada Selasa (24/12), Foto : tangkapan layar ist sudara.id
Example 468x60

Gorontalo, sudara.id – Seorang wartawan di Gorontalo Jurnalis Rajawali TV (RTV), Ridha Yansa, menjadi korban kekerasan oknum perwira polisi saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Markas Polda Gorontalo pada Senin (23/12/2024).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wita, ketika situasi demonstrasi mulai memanas. Ridha, yang sedang merekam video dengan ponselnya, mendekati kerumunan aksi untuk mengambil gambar.

Example 300x600

Tiba-tiba, seorang anggota polisi berpangkat perwira melarangnya dan melakukan tindakan kasar dengan memukul tangannya, menyebabkan ponselnya jatuh dan rusak parah.

“Saat demo mulai ricuh, saya melakukan peliputan dengan posisi mengambil gambar. Tiba-tiba salah satu oknum anggota polisi melarang saya merekam sambil memukul tangan saya yang sedang memegang HP, hingga HP saya jatuh dan rusak parah,” ujar Ridha, mengungkapkan kejadian yang terjadi di lapangan.

Baca juga:   Inisiatif Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan butuh Regulasi Berbasis HAM

Ridha menambahkan bahwa sebelum kejadian tersebut, dia sudah mengenakan tanda pengenal pers dan memberitahukan bahwa dirinya adalah wartawan.

“Oknum polisi itu bilang, ‘jangan dulu ba video’, kemudian saya langsung memperlihatkan ID card pers dan memberitahu bahwa saya wartawan,” lanjutnya.

Kejadian ini mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, yang menilai tindakan oknum polisi tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, menegaskan bahwa polisi tidak dapat menghalangi tugas jurnalistik karena melanggar Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat kerja pers dapat dipidana.

Baca juga:   Dibuka! Pendaftaran Pengawas TPS Se-Kota Manado, Buruan Cek Syarat dan Jadwalnya

“Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi, termasuk dari aparat penegak hukum,” tegas Wawan.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan, AJI Gorontalo menuntut Kapolda Gorontalo untuk meminta maaf secara terbuka, melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat, dan memberikan sanksi tegas.

AJI Gorontalo juga mendesak pihak kepolisian untuk mengganti kerugian material atas kerusakan ponsel yang dialami oleh Ridha, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya.

Seluruh jurnalis dan lembaga pers di Gorontalo turut menyerukan aksi solidaritas terhadap insiden tersebut, dengan menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Gorontalo Selasa siang (24/12) dengan tuntutan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, dan mendesak aparat untuk menghormati kebebasan pers.

Baca juga:   SMSI dan Kedubes Iran Jalin Kerjasama Bidang Media

Berikut empat tuntutan aksi solidaritas jurnalis di Gorontalo :

  1. Kapolri dan Kapolda Gorontalo segera memproses oknum polisi yang menghalangi kerja jurnalistik.
  2. Oknum polisi diminta secara resmi meminta maaf kepada korban dan seluruh insan pers Gorontalo.
  3. Penggantian alat kerja jurnalis yang dirusak akibat tindakan kekerasan.
  4. Evaluasi sistem pengamanan aksi unjuk rasa untuk mencegah intimidasi di masa mendatang. Mz
Example 300250
Example 120x600
Example 300250 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *